Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

Wamen ATR/BPN: Penanganan Pulau Enggano dan Pulau Baai Butuh Tata Ruang yang Solutif

Avatar of admin
×

Wamen ATR/BPN: Penanganan Pulau Enggano dan Pulau Baai Butuh Tata Ruang yang Solutif

Sebarkan artikel ini
IMG 20250919 222802
Foto: Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan (kanan) dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025.

BENGKULU, Jumat (19/09/2025) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Pulau Enggano dan Normalisasi Alur Pulau Baai Bengkulu. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penataan ruang menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan di dua kawasan tersebut.

“Pulau Enggano menghadapi permasalahan keterisolasian. Sementara itu, Pulau Baai menghadapi tantangan pengaturan ruang untuk pelabuhan. Kedua kawasan ini memiliki persoalan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan penataan ruang yang tegas dan solutif,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Inpres 12/2025 di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

Ia menjelaskan, Provinsi Bengkulu telah memiliki instrumen tata ruang yang relatif lengkap. RTRW Provinsi telah ditetapkan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2023, sementara Kota Bengkulu melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021. Adapun Kabupaten Bengkulu Utara masih menggunakan Perda Nomor 11 Tahun 2015 yang saat ini dalam proses revisi.

“Tinggal mengejar kuantitas dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, RTR Kawasan Perbatasan Negara di Laut Lepas yang mencakup Enggano dan Baai sedang dalam proses penetapan. Semua ini memberi fondasi kuat bagi kita untuk melaksanakan Inpres 12/2025,” jelasnya.

Wamen Ossy menambahkan, rancangan Perpres tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Laut Lepas telah melalui proses harmonisasi sejak Januari 2025 dan kini menunggu penetapan di Kementerian Sekretariat Negara. Dokumen tersebut mencakup Pulau Enggano dan Pulau Baai sebagai kawasan strategis nasional, dengan tiga isu utama: degradasi lingkungan pesisir, tingginya kerawanan bencana di wilayah pesisir dan pulau kecil, serta keterisolasian wilayah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Tujuannya adalah mewujudkan perbatasan negara yang utuh, berdaulat, dan tertib, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi perbatasan dengan tetap menjaga fungsi lindung,” ungkapnya.

Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menko AHY memberikan arahan agar Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti dukungan penyusunan RDTR Pulau Enggano, mengingat kawasan tersebut masuk dalam afirmasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kementerian ATR/BPN juga mengakomodasi isu tata ruang dan konektivitas Pulau Baai ke Pulau Enggano, termasuk alur pelayaran dan penyeberangan lintas kluster Bengkulu, pendangkalan akibat sedimentasi di muara sungai, serta langkah yang harus dilakukan dalam rancangan Perpres KPN dengan laut lepas,” kata AHY.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, beserta jajaran. Turut hadir Wakil Menteri Perhubungan, Suntana; Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan; jajaran Kemenko IPK; perwakilan PLN; Kejaksaan Agung; serta unsur TNI/Polri.

Tinggalkan Balasan