Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Wamen ATR/BPN Instruksikan Penyelesaian Backlog Layanan Pertanahan Dituntaskan Sebelum Akhir Maret 2026

×

Wamen ATR/BPN Instruksikan Penyelesaian Backlog Layanan Pertanahan Dituntaskan Sebelum Akhir Maret 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260318 200544
Foto: Wamen Ossy saat daring.

JAKARTA, Rabu (18/03) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan guna mengejar target hingga akhir Maret 2026.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan seluruh jajaran agar fokus menuntaskan backlog atau tumpukan berkas layanan secara progresif.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan daring yang membahas Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) serta progres layanan pertanahan.

Dalam arahannya, Ossy menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia untuk memprioritaskan layanan yang kerap mengalami penumpukan berkas.

Beberapa layanan utama yang menjadi perhatian antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral untuk memastikan akurasi data spasial tanah, serta pemecahan bidang tanah guna mempercepat proses administrasi bagi masyarakat yang ingin membagi asetnya.

Selain itu, percepatan juga diarahkan untuk mendorong legalitas aset masyarakat agar segera memperoleh kepastian hukum.

“Langkah ini dilakukan untuk menurunkan backlog layanan secara signifikan dan memastikan tidak ada berkas yang tertahan tanpa alasan yang jelas,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menambahkan, percepatan tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian target, tetapi juga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik di sektor pertanahan.

Dengan penyelesaian tunggakan berkas, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih efektif, dengan alur birokrasi yang lebih ringkas, tepat waktu, serta memberikan kepastian durasi layanan bagi masyarakat.

“Percepatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah mereka di seluruh penjuru Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan