Walikota Ternate Wakili APEKSI Berikan Masukan Draf UU Tentang Pajak Negara Dengan DPR RI - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Walikota Ternate Wakili APEKSI Berikan Masukan Draf UU Tentang Pajak Negara Dengan DPR RI

×

Walikota Ternate Wakili APEKSI Berikan Masukan Draf UU Tentang Pajak Negara Dengan DPR RI

Sebarkan artikel ini
IMG 20170210 145743

Reporter: Ipul

Ternate Malut, Jumat (10/02/2017) suaraindonesia-news.com – Walikota Ternate Burhan Abdurahman beberapa waktu lalu diminta pendapat mewakili Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh indonesia (APEKSI) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait dengan rancangan Undang-undang tentang Pajak Negara.

Kehadiran Walikota Ternate ini bersama dengan sejumlah pengurus Pusat APEKSI, dimana saat rapat dengar pendapat (RDP), Walikota dipercayakan sebagai juru bicara menyampaikan pendapat berkaitan dengan undang-undang yang saat ini sudah di bahas oleh Komisi XI DPR.

Walikota Ternate Burhan Abdurahman dalam RDP menyampaikan, setelah pihaknya membaca draf undang-undang yang di baca, dia mengingatkan bahwa di tahun 2016 hampir semua daerah tidak menerima setoran pada triwulan IV, bahkan di Ternate untuk pajak penghasilan PPH Pasal 21 dan Pasal 25 juga tertunda transfernya ke daerah, sehingga dia berharap apa yang telah diperjuangkan ke Dirjen Perimbangan Keuangan dapat di realisasi.

“Bagi daerah angka 10 miliar atau 20 miliar sangat berarti, sebab saat Bupati maupun Walikota terus melakukan pendekatan ke kontraktor (pihak ketiga) yang sudah menyelesaikan pekerjaan 100 persen tapi belum sempat dibayar,” katanya.

Baca Juga :  Kades Kanegarah: Kecamatan Konang Tidak Ada Warga Positiv Covid-19

Menurut Walikota, jika dahulu ketika undang-undang pajak bumi dan bangunan masih berlaku, itu sangat baik sekali dalam mengatur keuangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga dalam rangka penyusunan undang-undang Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP) ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi XI agar bagi hasil yang sudah disampaikan, agar dimasukan salah satu pasal yang nanti bisa menjadi referensi undang-undang pajak bumi dan bangunan yang telah dihapus pada beberapa waktu lalu.

“Di dalam undang-undang PBB sebelumnya disebutkan dari hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan sekian persen untuk kabupaten/kota, dan sekian persen untuk propinsi, sehingga kami mengusulkan sekian persen ditetapkan dalam undang-undang untuk pemerintah kabupaten/kota, dan itu lebih praktis dan tidak sulit, karena begitu bendahara menerima maka sekian persen disetor ke kas negara, sekian persen ke kas daerah, sehingga tidak mengalami prosedur panjang serta rakyat bisa memperoleh manfaat,” jelasnya.

Selain itu lanjilut Walikota, dalam pasal 7 draf undang-undang PNBP disebutkan bahwa seluruh PNBP wajib disetor ke kas negara, sementara di pasal 33 diatur tentang penggunaan.

“Kalau kami baca beberapa undang-undang tentang penerimaan negara ataukah pajak penghasilan, kemudian undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, undang-undang pajak pertambahan nilai dan kalau dikaitkan dengan undang-undang PNBP ini sebenarnya esensinya sama sebagaimana undang-undang mengatur tentang penerimaan yang masuk ke kas negara, dan tidak memberikan peluang kepada penyelenggara untuk bisa menggunakan langsung atau mengusulkan penggunaan langsung pada tahun yang sedang berjalan, tapi seluruhnya disetor ke kas negara,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puncak HUT Dharmayukti Karini XIX Serahkan Bantuan BDBS pada Siswa Berprestasi

Pihaknya kata Walikota sangat khawatir kalau ada peluang pasal yang memberikan peluang penggunaan langsung, maka bisa jadi setiap saat akan diusulkan penggunaan langsung sehinggaa jika dikaitkan dengan beberapa undang-undang yang sudah disahkan, maka pihaknya mengharapkan undang-undang ini tidak memberikan pasal untuk memberi ruang penggunaan langsung dari PNBP, jika mengacu pada pasal 4 maka wajib disetor ke kas negara sehingga seluruh penerimaan masuk ke kas negara.

“Undang-undang Keuangan negara juga mengatur bahwa dalam pengelolaan keuangan negara, hanya ada penerimaan negara yang langsung di setor ke kas negara dan ada pengeluaran negara yang diatur melalui APBN, sementara di daerah melalui APBD tidak ada penggunaan langsung, maka sebaiknya di sharing saja dan mudah-mudahan menjadi bahan pertimbangan,” tutupnya.