Reporter : Inro
JAMBI, Rabu (15/3/2017) suaraindonesia-news.com – WaliKota Jambi, H. Syarif Fasha membuka sosialisasi mengenai produk hukum undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di ruang pola Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (15/3).
Turut mendampingi Ketua DPRD Kota Jambi H. M. Nasir, Kepala Ombudsman perwakilan Jambi, Taufik Yasak.
Dikatakan Syarif Fasha, Dalam UU No 25/2009 yang diperuntukkan untuk meningkatkan akan pelayanan publik yang optimal.
“Para pegawai maupun staf yang bersentuhan langsung kepada masyarakat bersifat pelayanan publik harus penuh suka cita dan tidak memandang remeh kepada masyarakat,”terangnya.
“Bagi yang namanya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menjadi penguasa, tetapi harus jadi pelayan bagi masyarakat, itu yang selalu kita sampaikan kepada ASN Kota Jambi,” imbuhnya.
Seperti Dinas Penanaman Modal PTSP sudah mendapatkan rangking ke 3 kategori utama se Indonesia dengan mendapatkan suatu penghargaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpar) dan juga Dukcapil, karena termasuk dalam inovasi pelayanan publik yang memang di Ombudsman juga sudah merupakan Zona hijau.
“Bagi SKPD yang mendapatkan penilaian dari ombusman rapor merah segera merubah kinerja mereka, kalau tidak pasti ada sangsinya,”tegasnya.