Walikota Bogor Keluarkan Surat Jawaban Pengisian Kekosongan Dan PPDB Disdik Kota Bogor

oleh -265 views
Kadisdik Kota Bogor Fahrudin (kiri) dan Kasubag Perencanaan dan Penataan Disdik Kota Bogor, Jajang Koswara (kanan)

BOGOR, Selasa (24/7/2018) suaraindonesia-news.com – Dalam rangka memaksimalkan akses untuk masuk sekolah tingkat SD dan SMP Negeri, usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online, kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin, melayangkan surat permohonan pengisian kekosongan dan PPDB Online tahun 2018 kepada Walikota Bogor DR Bima Sugiarto dengan nomor 442.1/4807.

Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor tersebut, Walikota Bogor DR Bima Arya Sugiarto pada 16 Juli 2018 kemarin mengeluarkan surat dengan hal-hal sebagai berikut

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 tetap mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku
2. Sekolah dapat mengisi kekurangan kuota akibat calon peserta didik baru tidak daftar ulang atau kuota luar kota tidak terpenuhi, dengan memperhatikan
A. Prestasi yang dimiliki calon peserta didik baru
B. Calon peserta didik baru warga Kota Bogor yang berasal keluarga tidak mampu
C. Calon peserta didik baru sekitar sekolah yang belum mendapatkan sekolah.
D. Calon peserta didik baru Kota Bogor yang belum mendapatkan sekolah
3. Mempertahankan jumlah siswa per rombongan belajar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), dikecualikan pada satu rombongan belajar dapat melebihi kuota sesuai kebutuhan untuk menghindari terjadinya putus sekolah atau akibat nilai batas bawah yang sama.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengatakan, dikirimkannya surat permohonan tersebut kepada walikota Bogor agar tidak terjadi kesimpang siuran tentang pengisian kekosongan yang disebabkan calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang atau kuota luar kota tidak terpenuhi.

Sementara Kasubag Perencanaan dan Penataan Disdik Kota Bogor, Jajang Koswara menegaskan, mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, PPDB tahun ini akan lebih ketat. Khususnya terkait kuota dan zonasi.

“Untuk PPDB 2018, semua jalur, baik akademik maupun non akademik itu sama, ditambah dengan zonasi,” terang Jajang.

Adapun manfaat zonasi ini, kata Jajang, salah satunya untuk menghilangkan sekolah eksklusif, atau sifatnya pemerataan.

“Sistem zonasi yang diterapkan sekarang mengacu kepada alamat anak yang tertera di kartu keluarga,” ujarnya

Dikatakan Jajang, untuk PPDB tahun ini, jumlah lulusan SD yang mendaftar ketingkat SMP berjumlah lebih kurang 16000, sementara daya tampung SMPN yang berjumlah 20 SMPN di Kota Bogor hanya 5400 siswa.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan