Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wali Kota Probolinggo: Ormas Yang Tidak Memiliki Badan Hukum Bisa Dibubarkan

Avatar of admin
×

Wali Kota Probolinggo: Ormas Yang Tidak Memiliki Badan Hukum Bisa Dibubarkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210329 204139
Foto : Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat memberi arahan pada Rapat Timpidu yang digelar Oleh Bakesbangpol. Senin (29/3/21) siang.

PROBOLINGGO, Senin (29/3/2021) suaraindonesia-news.com – “Ormas yang tidak memiliki kekuatan hukum bisa dibubarkan. Di cek. Karena keberadaan ormas itu harus mempunyai badan hukum”.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat memberi arahan kegiatan Rapat Tim Terpadu (Timpidu) pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digelar oleh Bakesbangpol, Senin (29/3/21) siang.

Wali Kota jelaskan, tidak kalah penting sinergi kita dapat mendeteksi adanya nama-nama kelompok yang hanya label saja.

“Timdu bisa mengecek adanya ormas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota.

Wali Kota pun menilai keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah untuk saling membangun dimana ormas itu berada.

“Selain masalah pengawasan ormas, ormas-ormas yang ada di Kota Probolinggo ini bisa diajak bersama oleh pemerintah,” tandas orang nomor satu di kota mangga ini.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Tirta Pakuan Jalankan Langkah Strategis

Wali Kota dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian, Kodim 0820 dan Kejaksaan Negeri yang tergabung dalam Timdu, bersinergi terhadap pengawasan keberadaan ormas di wilayah kerjanya.

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Ahmad Sudiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan Rapat Tim Terpadu ini untuk mendapatkan informasi ormas yang up to date.

“Kami melakukan pendataan ormas tahun 2021 yang pelaksanaannya sudah dimulai sejak bulan ini (Maret), baik secara offline maupun online,” terangnya.

Ia juga jelaskan, pendataan secara offline, yakni ormas melaporkan keberadaannya dengan cara datang langsung ke Bakesbangpol. Sedangkan secara online, ormas melaporkan keberadaannya melalui aplikasi lapor keberadaan ormas.

Baca Juga :  Kapolda Ajak Insan Pers Terus Bangun Kemitraan Membangun Aceh

Disebutkan, di Kota Probolinggo ada 96 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan 64 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dari total 160, yang aktif hanya sekitar 80 lembaga/organisasi.

Sementara itu, Tim terpadu pengawasan ormas terbentuk bulan Januari dan Kota Probolinggo merupakan urutan ke- 16 kabupaten/kota yang memiliki timdu pengawasan ormas.

Menurut Sudi, sapaan akrabnya, ia akan melakukan pembinaan terhadap ormas yang aktif keberadaannya dan melaporkan secara periodik dua bulanan.

“Ormas harus mempunyai badan hukum atau ber-SK kan Kemenkumham,” jelasnya.

Dalam giat tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Probolinggo Kota, Kodim 0820, Kejaksaan Negeri dan Bagian Hukum.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful