Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Pelaksanaan kegiatan proyek kali marengan masih tetap berlangsung walau tanpa memiliki Dokumen Lingkungan Hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau surat pernyataan Kesanggupan Pengelolahan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Beberapa hasil temuan kejanggalan yang dihimpun oleh Bagus Junaidi LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) akan melaporkan ke Bupati Sumenep untuk menghentikan kegiatan proyek tersebut serta menindaklanjuti melalui proses hukum.
“Dari sejumlah temuan yang kami dapatkan akan kami laporkan melalui proses hukum, kami tidak main main terkait masalah ini”, tegas Edi sapaan akrab Bagus Junaidi.
Edi menambahkan “Saya sudah mengantongi beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan proyek kali marengan”.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan Lingkungan hidup, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup berupa (AMDAL) atau (UKL-UPL) atau (SPPL).
Sementara Badan Lingkungan Hidup BLH sumenep untuk kegiatan pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Marengan Kabupaten Sumenep tertanggal 31 Agustus 2015 belum menerima permohonan Dokumen Lingkungan. (Im).
Ikuti Liputan Hususnya di Surat Kabar Umum Suara Indonesia & Majalah Pakar