Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Wakil Gubernur Jambi: Tidak Boleh Lebih Dari Rp 1 juta Dalam Menerima Rezeki

Avatar of admin
×

Wakil Gubernur Jambi: Tidak Boleh Lebih Dari Rp 1 juta Dalam Menerima Rezeki

Sebarkan artikel ini
IMG 20170213 145025
Penandatanganan Berantas Korupsi

Reporter: Inro

Jambi, Senin (13/2/2017) suaraindonesia-news.com – Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar membuka secara resmi Rakerwasda se-Provinsi Jambi Senin(13/02) aula Kantor Inspektorat Provinsi Jambi.

Turut mendampingi Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Sekretaris Inspektorat Provinsi Jambi, Syafrido serta sekda se-Kabupaten Kota Provinsi Jambi.

Dikatakan Fachrori Umar, pemerintah pusat terutama Presiden Jokowi telah membentuk adanya tim saber pungli yang telah dicanangkan secara nasional.

“Untuk Pemprov Jambi mengutuk keras bila ada pejabat terlibat korupsi, korupsi merupakan tindakan tidak terpuji,”katanya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Hak Interpelasi Mobil Sehat Selesai, Ketua DPRD: Untuk Sama Sama Berbenah

Melalui Rakerwasda tahun 2017 kita wujudkan aksi daerah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2016 dan 2017 di Provinsi Jambi.

“Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti kepada seluruh pemegang anggaran agar tidak melakukan korupsi,”katanya.

Bila ada bantuan dari pusat atau daerah yang dikerjakan tidak sesuai peraturan ataupun tidak jujur dan adil. Kalau tidak sesuai, tanggung resikonya.KPK selalu mengawasi dan memantau, jangan ada lagi istilah KKN di Jambi. Sebisa mungkin agar dihindari. Apa lagi ada sogok-menyogok, sambungnya, budaya tersebut harus dicegah jangan lagi seperti itu.

Baca Juga :  Penebangan Pohon di Depan Dino Park Tak Sepengetahuan Plt Walikota Batu

“Namun bila diberi hadiah atas keberhasilan seseorang itu adalah rezeki. Hanya saja tidak boleh lebih dari satu juta bisa disebut dapat gratifikasi,”ujarnya.

Bagi yang ada menerima kelebihan uang negara harus dikembalikan ke negara, jangan coba-coba menggelapkannya sekeluarga akan malu menerima akibatnya.

Untuk itu Pemprov Jambi telah menyaksikan akan penandatangan yang dilakukan oleh sekda dari kabupaten kota berkomitmen memberantas korupsi.