BLORA, Rabu (20/08) suaraindonesia-news.com – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, meninjau lokasi kebakaran sumur minyak masyarakat di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan dan kondisi warga pascakejadian. Wakapolda hadir bersama sejumlah pejabat utama Polda Jateng, Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, Dandim 0721, Satpol PP, serta perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Yang pertama dan utama kami pastikan adalah keselamatan warga sekitar. Sesuai arahan Kapolda, kami juga mengecek langsung situasi di lapangan,” ujar Brigjen Pol Latif Usman.
Wakapolda menegaskan bahwa pengeboran minyak tanpa prosedur resmi sangat berbahaya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan tenaga ahli.
“Informasi dari Bupati, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan izin. Tentu ini perlu pengawasan ketat dari pihak ESDM. TNI-Polri bersama perangkat desa juga akan lebih ekstra mengawasi aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, insiden kebakaran ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mengutamakan keselamatan.
“Jika tidak sesuai prosedur, jelas membahayakan. Ini harus jadi pembelajaran,” tambahnya.
Sebagian warga yang sempat mengungsi telah kembali ke rumah, sementara lainnya masih berada di lokasi pengungsian yang difasilitasi Pemkab Blora. Aparat TNI-Polri memastikan tetap memberikan perhatian terhadap warga terdampak.
Wakapolda juga menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan minyak dan gas ilegal akan terus dilakukan. Polri mengedepankan edukasi, namun penegakan hukum tetap menjadi opsi jika pelanggaran berlanjut.
“Kalau belum punya izin, akan kami berikan edukasi. Tapi jika tetap melanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” tandasnya.
Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani, menjelaskan bahwa kegiatan pengeboran minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Pengeboran hanya bisa dilakukan badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumur Tua serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Sumur Tua dan Sumur Masyarakat.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumur masyarakat tidak bisa dikelola perorangan, tetapi melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM. Sumur di Desa Gandu termasuk kategori sumur masyarakat,” lanjutnya.
Sriyani menambahkan bahwa regulasi tersebut dibuat untuk memperketat pengawasan demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Usai meninjau lokasi kebakaran, Wakapolda bersama rombongan juga mengunjungi posko pengungsian yang dikelola BPBD dan tim gabungan, serta menyerahkan bantuan kepada warga terdampak.