Wajib Pajak Teladan Kota Delta Dapat Reward Dari Abah Ipul

53
×

Wajib Pajak Teladan Kota Delta Dapat Reward Dari Abah Ipul

Sebarkan artikel ini
reward pajak
Pemberian reward pajak

SIDOARJO, Suara Indonesia-News.Com – Reward atau penghargaan diberikan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada wajib pajak yang dinilai patuh terhadap kewajibannya dalam membayar pajak daerah. Reward tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum kepada wajib pajak teladan di Pendopo Delta Wibawa, Selasa, (20/10).

Dengan didampingi Wakil Bupati Sidoarjo H. MG Hadi Sutjipto SH,MM serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Vino Rudy Muntiawan SH, reward tersebut diberikan Bupati Sidoarjo kepada berbagai wajib pajak. Seperti kepada wajib pajak restoran, hotel, hiburan, air tanah serta penerangan jalan. Selain itu penghargaan wajib pajak teladan juga diberikan kepada wajib pajak parkir dan reklame. Dalam kesempatan tersebut juga diberikan reward kepada 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai PPAT teladan dalam pelaporan tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah menyampaikan bahwa dukungan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo sebagian besar didominasi oleh penerimaan pendapatan pajak daerah. Penerimaan pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 66% dari seluruh penerimaan PAD Kabupaten Sidoarjo . Sementara penerimaan pajak daerah itu sendiri, menduduki angka 20 % lebih dari seluruh penerimaan daerah.

“Artinya, dari penerimaan pajak saja, telah mampu meng-kontribusi upaya pemerintah daerah secara keseluruhan dalam pembinaan kemasyarakatan di daerah,”sampainya.

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah bekerjasama dengan pihak perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun. Pemkab Sidoarjo menunjuk Bank Jatim untuk menerima seluruh setoran apapun tersebut. Terutama untuk pembayaran pajak daerah wajib disetor melalui Bank Jatim. Pembayaran pajak daerah baik dilakukan secara langsung atau tunai maupun ditransfer dari Bank lain wajib di bayar ke Bank Jatim.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan–penyimpangan serta penyalah-gunaan dan kebocoran–kebocoran penerimaan daerah.

Selain menggandeng perbankan dalam penerimaan seluruh setoran apapun yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah, kedepan Pemkab Sidoarjo akan membangun pelaporan transaksi obyek pajak daerah online dan sistem pembayaran online. Hal itu dilakukan untuk mendekatkan wajib pajak dengan tempat pelayanan pembayaran pajak daerah serta mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan laporan omset dan penggunaan obyek pajak.

Selain itu trobosan tersebut dilakukan untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak daerah serta memastikan bahwa setoran pajak daerah pasti masuk pada rekening kas daerah.(Adhi).