Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak Dipermudah Dengan E-SPTPD

oleh -294 views
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak Hotel/Restoran di Kabupaten Lumajang, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Senin (23/09/2019).

LUMAJANG, Selasa (24/9/2019) suaraindonesia-news.com – Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik akan permudah para wajib pajak, dalam melaporkan pajak. Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi Setda Kabupaten Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak Hotel/Restoran di Kabupaten Lumajang, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, kemarin pagi.

Pada kesempatan itu, ia menerangkan, jumlah APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tahun 2019, sebesar Rp. 2,243 Triliyun, dengan 14%-nya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau sebesar Rp. 316 Milyar. Sisanya, berasal dari dana pemerintah pusat, atau sebesar 86%.

Dari jumlah PAD tersebut, 10%-nya, atau sebesar 100 Milyar Rupiah, merupakan hasil pemungutan pajak. Target pemungutan pajak dari hotel, sebesar Rp. 1 Milyar pertahun, sedangkan restoran dan catering ditargetkan sebesar Rp. 5,75 Milyar pertahun.

Selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual, yakni para wajib pajak menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lumajang dalam membayar pajak, patut diapresiasi. Karena, per tanggal 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.

Untuk itu, ia berharap, dengan akan dikembangkannya E-SPTPD ini, diharapkan pelaporan pajak lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan.

“Kedepannya, dengan sistem elektronik pajak ini, pelaporan pajak jadi lebih mudah. Orang yang bijak adalah yang taat pajak. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menuturkan, Pemkab Lumajang akan terbuka dalam menerima kritik dan saran, sebagai upaya membenahi sistem pelaporan pajak.

Ia juga menghimbau, seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama pajak daerah. Supaya, pembangunan di Kabupaten Lumajang, yang salah satu sumber pendanaannya dari pajak, bisa terlaksana dengan baik.

“Ini menjadi tanggungjawab kita semua, agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Hari Susiati, S.H., menyebutkan, pelaksanaan sosialiasasi kali ini, merupakan langkah awal dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pajak di Kab. Lumajang. Untuk tahap pertama, akan dipasang 6 aplikasi pada wajib pajak hotel/resto yang telah ditunjuk, sebagai percontohan.

Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Dimas Adityo, ST., MT., dari CV. Ide Kita Cemerlang, Surabaya.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Marisa

Tinggalkan Balasan