Wabup Pamekasan : Penggunaan DBHCHT Menjadi Lima Program - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Wabup Pamekasan : Penggunaan DBHCHT Menjadi Lima Program

×

Wabup Pamekasan : Penggunaan DBHCHT Menjadi Lima Program

Sebarkan artikel ini
ghdf
Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 222/PMK /07 /2017 dan ketentuan bidang cukai yang dilaksanakan di gedung PKP-RI Jalan Kemuning, Selasa (06/02)

PAMEKASAN, Selasa (06/02/2018) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati Pamekasan Halil Asy’ari membuka sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 222/PMK /07 /2017 dan ketentuan bidang cukai yang dilaksanakan di gedung PKP-RI Jalan Kemuning. Selasa (06/02)

Dalam sambutannya Wabup mengatakan, Peraturan baru Menteri Keuangan Republik Indonesia berisikan tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil tembakau.

Penggunaan DBHCHT menjadi lima program, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, Pembinaan industri, Pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dari 5 program tersebut selama ini, Kabupaten Pamekasan yang melaksanakan 4 program kegiatan, yakni peningkatan kualitas bahan baku pembinaan industri pembinaan lingkungan sosial dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Hal ini disebabkan karena masih ada kekhawatiran para SKPD dalam pengolahan DBHCHT,” katanya.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana, Bima Arya Pimpin Apel dan Aksi Siaga Bencana

Menurutnya, agar pengelolaan DBHCHT memiliki landasan yang kuat dalam setiap kegiatan, pihaknya sengaja mengundang seluruh OPD yang ada di Pemkab Pamekasan.

“Apalagi sudah terbit peraturan baru tentang pengolahan DBHCHT yang semakin luas penggunaanya. Yang paling sedikit, sebesar 50% diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dari alokasi yang diterima setiap daerah,” ujar Halil Asy’ari.

Iklan Mariza 2

Baca Juga: Terkait Keluarnya Perbup Baru, Begini Komentar Ketua Pengusaha Hiburan Pamekasan 

Sementara itu, Kabupaten Pamekasan merupakan daerah penghasil cukai dan penghasil tembakau dengan potensi luas lahan 30.794 Ha, pada musim tanam tembakau tahun 2017.

Karena di awal tanam kondisi hujan masih besar, maka sampai tutup tanam, luas areal tembakau di Pamekasan tahun 2017 seluas 25038 Ha, dengan rincian, tembakau gunung 5.194 Ha, tembakau tegal 15. 467 Ha, dan tembakau sawah tadah hujan 4.377 Ha, dengan produksi total 13. 517 Ton.

Baca Juga :  Dinilai Jadi Penyebab Banjir dan Longsor, Mahasiswa Tuntut Pemkab Sumenep Tutup Aktivitas Galian C Ilegal

“Namun demikian, realisasi alokasi DBHCHT dari tahun ke tahun untuk Kabupaten Pamekasan masih dibawah Kabupaten yang lain. Yang bahkan bukan pemungut cukai dan penghasil tembakau,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan ini, Halil Asy’ari berharap kepada seluruh SKPD yang di Kabupaten Pamekasan, alokasi DBHCHT dilaksanakan semaksimal mungkin dengan terbitnya peraturan baru tentang tata kelola DBHCHT ini.

“Tidak ada lagi yang ragu dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT. Sehingga dari kelima poin program atau kegiatan tersebut bisa dilaksanakan seluruhnya,” tandasnya.

Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam