Wabup Fattah Jasin Harap Seluruh Kecamatan di Pamekasan Miliki RDTR - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Wabup Fattah Jasin Harap Seluruh Kecamatan di Pamekasan Miliki RDTR

×

Wabup Fattah Jasin Harap Seluruh Kecamatan di Pamekasan Miliki RDTR

Sebarkan artikel ini
IMG 20230206 204302
Foto: Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin

PAMEKASAN, Senin (06/02/2023) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati, Fattah Jasin berharap semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) demi keberlangsungan pembangunan.

RDTR selain asas manfaatnya untuk pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan pembangunan di tingkat Kecamatan.

“Idealnya setiap kecamatan punya RDTR (rencana detail tata ruang), ya kalau tidak detail nanti, misalnya pemerintah memberikan izin ternyata di lapangan tumpang tindih, sudah ada penggunaan lahan yang lain, padahal dilihat dari kacamata kabupaten itu kosong. Itu banyak terjadi,” ungkap Fattah Jasin, di Balai Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.

Pihaknya bersama badan pertanahan nasional (BPN) akan bergandengan tangan dalam mensukseskan segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanahan.

Baca Juga :  Babinsa Desa Angsanah Beri Pelatihan PBB di MTs Sumber Anom

Pemerintah saat ini telah memberikan kemudahan bagi semua lapisan masyarakat agar tanahnya dapat bersertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan biaya yang sangat terjangkau.

“Maka BPN dengan pemerintah kabupaten harus menjadi satu kesatuan dalam rangka untuk pemanfaatan ruang, dan lahan. Karena apa yang kita lakukan itu untuk jangka panjang,” ujarnya, lebih lanjut.

Penerbitan sertifikat atas tanah itu akan menekan terjadinya perselisihan antar masyarakat. Sebab, adanya kepastian hukum atas tanah melalui sertifikat itu akan menambah nilai ekonomi kepada masyarakat.

“Harga tentu jauh berbeda antara tanah yang bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam