Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wabub Nias Sampaikan Nota Pengantar 4 Rancangan Perda Saat Rapat Paripurna

Avatar of admin
×

Wabub Nias Sampaikan Nota Pengantar 4 Rancangan Perda Saat Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
IMG 20170523 204116
Wabup Nias, Arosokhi Waruwu, SH., MH. Saat Menyampaikan Nota Pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias, saat rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/5/2017).

Reporter: Aro

NIAS, Selasa (23/5/2017) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu, SH., MH. Menyampaikan Nota Pengantar 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias, saat rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/5/2017).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias sekaligus sebagai Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias, Wakil Ketua DPRD Kab. Nias dan Beberapa Onggota DPRD Kab. Nias, Mewakili Dandim 0213/Nias, Sekda Kab. Nias, Inspektur Kab. Nias, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Nias, Kadis, Kaban, Kakan, Kabag Lingkup Pemkab Nias, mewakili Direktur RSUD Gunungsitoli, Direktur PDAM Tirta Umbu, mewakili Direktur PD Pasar Ya’ahowu Kab. Nias dan Camat se- Kab. Nias.

Baca Juga :  Sertifikasi ISO Jadi Syarat Mengikuti Lelang, Biaya Mahal, Kontraktor Lokal di Balikpapan Protes

Wakil Bupati Nias menyampaikan Nota Pengantar atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kab. Nias sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Penataan Desa di Kabupaten Nias.

2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias.

4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kab.Nias Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Nias.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Pimpin Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam

“Terimakasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD kab. Nias, yang telah mendukung proses Lagislasi Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias dan menunjukkan kesamaan pemahaman antara eksekutif dan legislative dalam meletakkan landasan hukum melalui penjadwalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan semakin lebih efektif dan berkualitas,” terang Wabub.

Selanjutnya Wakil Bupati Nias mengharapkan kerjasama dari Dewan.

“Kiranya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias”. Tukas Wabub.