Vonis Mantan Direktur PT BWR Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

oleh -128 views
Anton saat menjalani putusan di Pengadilan Tipikor Kamis (25/06/2015)

Kota Malang, Suara Indonesia-News.Com – Mantan Dirut PT Batu Wisata Resourch (BWR) Dwi Martono Arlianto alias Anton divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Sukadi SH menyatakan, Anton terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai direktur PT. BWR

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan sehingga merugikan keuangan negara,” jelasnya saat sidang.

“Untuk tindak pidana korupsi, Anton  dianggap menyalah gunakan kewenanggan dan terjerat UU Tipikor pasal 3,” sambungnya.

Hal yang memberatkan, kata Hakim Tipikor ini adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan hal yang meringankan adalah karena terdakwa tidak pernah di hukum dan mempunyai keluarga.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Anton dengan kurungan penjara selama 7 tahun serta di dakwah merugikan keuangan negara sebesar Rp 747 juta sesuai data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Kejari Batu Jendra Firdaus mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya atas putusan tersebut. “Tujuh hari kedepan kami akan berfikir, akan melakukan langkah apa saja,” jelas Jendra dikantornya karena berhalangan hadir.

Sementara, Pengacara terdakwa Ma’ Ruf berpendapat bahwa putusan ini semakin menguatkan kalau perbuatan kliennya Itu harusnya masuk ranah perdata, bukan pidana karena perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak ada putusan direksi. “Artinya perbuatan itu murni tunduk pada UU perseroan, kami merasa puas atas putusan sidang hari ini,” ungkap Ma Ruf usai sidang.

Atas putusan ini, masih kata Ma Ruf keluarga pikir pikir dan akan melakukan musyawarah untuk mengambil langkah selanjutnya,  “Dalam waktu tujuh hari kedepan kami akan berunding dulu dengan keluarga, langkah apa yang akan kami lakukan, entah itu banding atau menerima,” jelas Ma Ruf lagi

Seperti diketahui,  PT BWR adalah lembaga bentukan Pemkot Batu sebagai pembantu program pengembangan kepariwisataan dan permodalan para pelaku usaha kecil. Namun ditengah jalan PT BWR sudah tidak berjalan dan diputuskan bangkrut. Selain itu, modal PT BWR sebesar Rp 2 milyar dari dana APBD juga tak jelas kemana ujung pangkalnya. ( kurniawan).

Tinggalkan Balasan