JEMBER, Minggu (10/6/2018) suaraindonesia-news.com – Sebuah video menggambarkan adegan pemukulan dan penendangan menjadi viral di facebook dengan 1400 komentar dan 469 kali dibagikan oleh netizen saat berita ini dirilis. Dalam video yang diunggah oleh akun Eris Riswandi, berdurasi 4 menit 46 detik tersebut, perempuan mengenakan jaket coklat, celana hitam dan kerudung putih hitam kotak-kotak menendang seorang perempuan berbaju hitam, rok panjang hitam serta kerudung hitam beberapa kali, kemudian kerudung korban dilepas paksa dan korban pun berusaha mengambil kerudungnya tersebut namun dihalang-halangi sambil sesekali pelaku memukul dan menendang korban. Video dapat diakses dengan klik DISINI
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku yang berinisial FM (14) siswi salah satu SMP di Jember melakukan hal tersebut karena kesal dirinya telah digosipkan sebagai perempuan nakal oleh rekannya dalam video tersebut adalah korban yang berinisial SN (13), mereka berdua masih satu sekolah yang sama.
“Sehingga dari pihak Polres mendatangi kedua keluarga yang bersangkutan, peristiwa tersebut terjadi karena salah faham, atas perbuatan SN yang dituduh oleh FM telah membuat gosip tersebut, ketika FM berusaha menanyakan langsung kepada SN, SN mengaku tidak menyebarkan gosip tersebut sehingga FM terus-menerus menanyakan sambil melakukan kekerasan tersebut,” ungkap Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH dalam rilisnya, Minggu (10/6) pagi.
Namun berkat mediasi kedua keluarga yang bersangkutan, lanjut Kapolres, masalah ini tidak sampai berlanjut ke ranah hukum karena kedua keluarga yang bersangkutan telah bersepakat untuk damai (Diversi).
Kejadian tindak pidana kekerasan antar sesama siswi di bawah umur ini sepatutnya menjadi warning bagi para orang tua dalam mendidik anak, supaya tidak terjerat hukum yang berlaku.
“Ancamannya yaitu Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan,” himbau Kapolres kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Imam Ghozali akan memberikan teguran kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kami akan tegur kepala sekolahnya, dan untuk mencegah kejadian ini, kami telah memberlakukan program sekolah ramah anak agar untuk mencegah perbuatan seperti ini,” terang Ghozali.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam












