BeritaPemerintahan

Viral Pernyataan Bupati Deli Serdang Soal Parkir Gratis, Ternyata Bersifat Sementara

Avatar of admin
×

Viral Pernyataan Bupati Deli Serdang Soal Parkir Gratis, Ternyata Bersifat Sementara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260126 214329
Foto: Bupati Deli Serdang saat meninjau pasar Bakaran Batu, Lubuk Pakam, Sabtu lalu, 24 Januari 2026 kemarin. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (26/01) suaraindonesia-news.com – Video viral yang menampilkan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, terkait penghentian pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, menuai perhatian publik. Namun, kebijakan tersebut dipastikan hanya berlaku sementara waktu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar, SSTP, MSi, saat dikonfirmasi pada Senin (26/01/2026).

Menurut Hendra, penghentian sementara pengutipan retribusi parkir dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang seiring dengan proses pemindahan pedagang dari Pasar Deli Mas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu. Oleh karena itu, pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan, mengingat aktivitas keluar-masuk pedagang yang sedang menata kios, los, maupun lapak dagangannya,” tegas Hendra.

Hendra menjelaskan, pengelolaan parkir di pasar tradisional pada prinsipnya termasuk dalam kategori tempat khusus parkir. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, merupakan fasilitas yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, pada Pasal 89 ayat (1) diatur bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Ia juga memastikan bahwa selama ini retribusi parkir yang dipungut oleh pengelola parkir disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme tempat khusus parkir.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan kendaraan di area pasar selama penghentian retribusi parkir, Hendra menegaskan bahwa pengunjung dan pedagang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan secara mandiri.

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung maupun pedagang Pasar Tradisional Bakaran Batu diminta menambahkan kunci ganda pada kendaraannya. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik kendaraan,” jelasnya.

Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penataan lokasi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu agar ke depan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta para pedagang.

Sementara itu, beredarnya pernyataan Bupati Deli Serdang dalam video di media sosial yang menyebutkan tidak adanya pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu Lubuk Pakam memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut ternyata hanya bersifat sementara dan akan diberlakukan kembali setelah proses penataan dan pemindahan pedagang selesai.

Tinggalkan Balasan