KOTA BOGOR, Senin (25/04/2022) suaraindonesia-news.com – Oknum polisi yang viral di media sosial melakukan pelanggaran prosedur tilang kepada pengendara di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor akhirnya ditahan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (23/04/2022) yang lalu sekitar pukul 04.00 WIB, saat Bripka SAS hendak pulang ke rumahnya.
“Di sekitar Jalan Pajajaran Bripka SAS menemukan pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan, nah, saat itulah SAS memintai sejumlah uang kepada pengendara motor. Adapun motifnya yakni untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” ungkapnya, Senin (25/04/2022).
Dengan beredarnya informasi dan viral di media sosial kata Susatyo, dengan cepat, Propam Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal, hingga penangkapan terhadap Bripka SAS sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Susatyo menyebut, pada Minggu (24/04/2022) sekitar pukul 07.00 WIB Bripka SAS dilakukan Penahanan (Penempatan khusus) dalam rangka proses sidang Kode Etik dengan ancaman pemecatan sebagai Anggota Polri.
Menurutnya, Bripka SAS melanggar Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang mana menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
“Dalam waktu dekat segera dilakukan persidangan kode etik Polri ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” pungkasnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul