VILA DI TUMPANG PITU MERAMBAH
Perhutani KPH Banyuwangi selatan terkesan lakukan pembiaran.
Banyuwangi, suaraindonesia-news.com – seperti yang di beritakan media ini edisi lalu tentang keberadaan vila tak berijin di tumpang pitu. Kini beberapa instansi memberikan tanggapan, seperti yang di sampaikan asper BKPH Sukomade yakni sukaji ketika di konfirmasi di mapolsek pesanggaran yang kebetulan juga ada penangkapan penambang emas illegal.
Sukaji menuturkan bahwa “ keberadaan vila di tumpang pitu tersebut bukan di area tumpang pitu namun di petak 75 RPH Silirbaru BKPH Sukomade. Dan dirinya selaku asper juga pernah menanyakan hal tersebut di KPH Banyuwangi selatan, namun menurut sukaji jawaban dari pihak KPH ijin atau hal hal yang lain terkait vila tersebut masih dalam proses dan masih menunggu surat rekomendasi dari mentri kehutanan. Bahkan asper menambahkan keberadaan vila tersebut sudah ada sejak dirinya belum menjabat di wilayah sekitar. Jadi tidak tahu menahu tentang hal tersebut.
Sedangkan menurut salah satu staf perhutani KPH banyuwangi selatan yang namnya tidak mau di korankan namannya, menuturkan bahwa keberadaan vila di daerah BKPH Sukomade, RPH Silirbaru sudah di ajukan mulai tahun 2008 untuk proses tukar guling kawasan hutan, dan tananh pengganti dari obyek tersebut sudah ada dikawasan KPH Situbondo, namun hingga kini proses tersebut belum selesai dan masih belum keluar surat ijin dari kementerian kehutanan.
Namun ketika di pertanyakan terkait aturan yang ada ketika warga atau pemohon belum mendapatkan surat ijin dari menteri kehutanan terkait tukar menukar kawasan hutan staf perhutani juga membenarkan hal tersebut adalah hal yang salah namun dari pihak perhutani masih mengutamakan asas toleransi.tuturnya sambil memohon merahasiakan identitasnya.
Sedangkan menurut plt. Sekertaris dinas perijinan kab banyuwangi yaitu yopi memaparkan dengan jelas bahwa selama ini dinas perijinan kabupaten banyuwangi belum pernah mengeluarkan IMB ( ijin mendirikan bangunan ) di atas tanah Negara. Dan terkait vila yang ada di kawasan perhutani di area kecamatan pesanggaran belum ada pengajuan ijin IMB karena juga itu prosesnya juga harus melalui kementerian kehutanan. Tutur yopi dengan tegas.
Ketika team Koran ini berkunjung di kawasan vila ada salah satu tokoh masyarakat di kecamatan pesanggaran yang enggan di sebutkan namanya menuturkan “ sangat menyayangkan sekali bahwa pembinaan dan penertiban tempat penginapan oleh muspika terkesan masih tebang pilih.
Terbukti dengan adanya empat tempat penginapan yang ada di wilayah kecamatan pesanggaran, hanya yang ketiganya di bina namun yang satu ( vila ) tidak pernah tersentuh sama sekali, hal ini yang menjadi timbul pertanyaan bagi masyarakat,
Menurut salah satu aktifis yang getol menyoroti tentang lingkungan hidup dan ketertiban lingkungan yaitu riski dari LSM BLAK ketika di konfirmasi di kediamannya memaparkan “ keberadaan vila yang ada di kawasan hutan yang notabene belum di lengkapi surat ijin resmi dari kementerian kehutanan itu jelas menyalahi aturan, jika hal ini di biarkan maka masyarakat akan justru lebih berani memakai kawasan hutan tanpa melalui prosedur yang ada.” Papar pria berkumis tipis asal daerah barat tersebut.
Sedangkan menurut arif dari aktifis Strategis Institute ketika di konfirmasi tentang keberadaan vila tersebut menuturkan “ hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila tidak ada campur tangan dari oknum instansi terkait, dan yang jelas hal tersebut menyalahi aturan jika memang belum ada ijin dari kementerian kehutanan dan terkesan pihak perhutani melakukan pembiaran tentang adanya pelanggaran yang ada di kawasan yang seharusnya menjadi kawasan hutan lindung” tutur pria kelahiran ibu kota Negara ini.
Namun sampai berita ini di turunkan pihak pengelola vila tersebut masih belum dapat di konfirmasi. ( bersambung ).
Reporter : team