Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Penerimaan BLT Di Wilayah Kabupaten Nias - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Penerimaan BLT Di Wilayah Kabupaten Nias

×

Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Penerimaan BLT Di Wilayah Kabupaten Nias

Sebarkan artikel ini
IMG 20220323 192612
Surat edaran kepada Camat di wilayah Kabupaten Nias

NIAS, Rabu (23/3/2022) suaraindonesia-news.com – Vaksinasi Covid-19 Dosis II menjadi salah satu syarat penerimaan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD) untuk warga kurang mampu di wilayah Kabupaten Nias.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Nias Nomor 414.2/0518/SPMDP2A/2022 tanggal, 14 Maret 2022 Kepada Para Camat Se-kabupaten Nias.

Berikut surat edaran Bupati Nias tentang mekanisasi pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan kepada Para Camat Se-kabupaten Nias.

Memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dalam hal pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, maka dengan ini disampaikan penegasan kepada saudara sebagai berikut :

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Panen Padi Raya Kampung Tangguh Siginjai di Kelurahan Patunas

1. Menginstruksikan kepada kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk :

a. Membentuk Relawan Desa Aman Covid-19 dengan mempedomani Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang bertugas melakukan pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun 2022 dengan salah satu kriteria yakni telah divaksinasi dosis 2 (dua) dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu vaksinasi. Selanjutnya hasil pendataan dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus dalam bentuk Peraturan Kepala Desa.

b. Pemerintah desa wajib mengalokasikan anggaran untuk BLT Desa melalui APBDesa Tahun Anggaran 2022 di Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa pada Sub Bidang Keadaan Mendesak dengan mempedomani mekanisme pemberian BLT Desa yang tercantum dalam Lampiran Surat ini.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Kapolri Jendral Pol. Sigit Listyo Prabowo, Ini Harapan Kornas TRC PPA

c. Melakukan pemilahan terhadap daftar KPM BLT Desa dengan mengacu pada daftar penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya untuk menghindari terjadinya penerima ganda. Selanjutnya, KPM yang telah terdaftar sebagai penerima JPS selain BLT Desa, tidak diperkenankan beralih sebagai KPM BLT Desa Tahun 2022.

d. Bilamana terdapat Desa yang telah menetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, namun belum mengalokasikan anggaran untuk BLT Desa Tahun 2022, agar segera melakukan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

e. Bilamana penegasan Ini tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, maka segala konsekuensi permasalahan yang terjadi dalam penetapan KPM BLT Desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa.

2. Mengambil langkah-langkah percepatan dan fasilitasi penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

3. Senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Reporter : Topan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful