Jember, Suara Indonesia-News.Com – Kepala desa tidak di perboleh kan menjadi pengurus partai politik itulah dalam salah satu pasal dalam UU desa apa penyebab nya ada sala satu pasal yang menyebutkan demikian,apakah dengan pasal tersebut tidak menimbulkan diskriminasi dalam hal berdemokrasi terhadap kepala desa.
Padahal kepala desa juga termasuk jabatan politik seperti hal nya ,presiden,gubenur,bupati. sebab kepala desa di pilih langsung oleh masyarakat meskipun tanpa melalui partai manapun hal inilah yang menjadi kelemahan dalam undang undang tersebut.dan nantinya jelas akan menimbulkan pro/kontra di dalam masyarakat publik.
Tapi dalam undang undang tidak semua berdampak negatif ada juga dampak dari segi positif nya.di pasal lain dalam undang undang tersebut menyebutkan.bahwa dalam pelaksanaan pilkades seluruh biaya akan di beban kan pemerintah daerah melalui APBD.hal ini lah yang menjadikan dampak positif dari UU desa.
Kepala desa tanjung rejo kecamatan wuluhan drs muhamad yasin mengatakan. degan lahirnya undang undang desa saya sebagai kepala desa menyikapi nya dengan gembira sekali, karena dengan porsi seperti itu beban tanggung jawab calon dan sekaligus demokrasi di tingkat desa akan berjalan sebaik baik nya.ujar nya.
Memang suatu demokrasi kalau semua anggaran pemilihan kepala desa di beban kan ke pemerintah daerah,cukup tepat sebab dalam pemilihan kepala desa indentik dengan kerusuhan salah satu penyebab nya adalah anggaran dalam pemilihan kepala desa di beban kan ke masing masing calon sedang kan pemerintah daerah sendiri hanya menganggar kan Rp 10 juta saja dari APBD hal ini lah yang memicu kerusuhan dalam pilkades.mudah mudahan UU desa benar benar di jalan kan dan di laksanakan di lapangan saya berharap begitu.ujar yasin.
Undang undang desa telah di amandemen kan mau tidak mau kepala daerah di wajib kan untuk menjalan kan nya.
Di salah satu pasal lagi menyebutkan dalam undang undang desa,kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai.apakah kepala desa tidak keberatan dengan pasal tesebut.sikap saya bukan terkejut atau apa yang jelas kepala desa adalah jabatan politik, menurut saya perlu adanya pemikiran ulang.
Reporter : Joko