Ustaz Hanan Attaki Tidak Dapat Izin Ceramah di Kabupaten Sumenep

oleh -582 views
Foto: Pamflet Tabligh Akbar konser langit ustaz Hanan Attaki yang rencana akan digelar pada Minggu, 31 Juli 2022 mendatang.

SUMENEP, Rabu (27/07/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep tidak memberikan izin kegiatan Tabligh Akbar Konser Langit dengan penceramah Ustaz Hanan Attaki di Gedung Graha Adipoday, Sumenep, 31 Juli 2022 mendatang.

Tidak diberikannya izin Tabligh Akbar konser langit ini sehubungan dengan hasil rapat kordinasi pihak kepolisian bersama Forkopimda, ormas, dan sejumlah tokoh agama terkemuka di Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan, setelah mempertimbangkan usulan dan saran masukan dari Forpimda dan tokoh agama di Kabupaten Sumenep diperoleh sejumlah kesimpulan dan keputusan. Diantaranya tidak memberikan izin.

“Polres Sumenep tidak mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan konser langit bersama ustaz Hanan Attaki,” katanya. Rabu, 27 Juli 2022.

Selain itu, tidak diberikannya izin kegiatan konser langit yang mengundang Ustaz Hanan Attaki untuk menjaga suasana kondusif yang ada di Kota Keris.

“Demi menjaga Harkamtibmas di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Edo.

Untuk itulah, Polres Sumenep meminta kepada pihak panitia untuk membatalkan kegiatan konser langit bersama ustad Hanan Attaki.

Untuk diketahui, sejumlah daerah di Jawa Timur secara terang-terangan menolak kegiatan Tabligh Akbar konser langit ustaz Hanan Attaki. Seperti Kabupaten Jember, Situbondo, Gersik dan Banyuwangi.

Penolakan itu, lantaran narasumber yang dihadirkan dalam Konser Langit tersebut karena masyarakat melihat rekam jejak ustad Hanan Attaki sebagai mantan aktivis HTI dan lainnya.

Reporter : Sya
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E

Tinggalkan Balasan