JEMBER, Sabtu (16/2/2019) suaraindonesia-news.com – Ditandatanganinya SK Pencabutan Tambang Blok Silo dengan nomor 23 K / 30 / MEM / 2019 oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 6 Februari 2019 lalu menjadi akhir yang manis dari bertahun-tahun perjuangan rakyat dalam menolak tambang emas blok Silo.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Silo (FORMASI), M. Hasan Basri mengatakan bahwa Kecamatan Silo merupakan daerah konservasi yang menjadi resapan air dan tadah air menjadi alasan utama masyarakat setempat menolak adanya pertambangan di sana.
“Masyarakat tahunya jika ditambang maka mereka tidak bisa bertani lagi, sebenarnya tidak itu saja, bahaya penambangan juga efeknya kepada ekosistem alam, apalagi di sini adalah lembah, bisa longsor nanti,” terang Hasan usai tasyakuran dicabutnya ijin tambang blok Silo, Jumat (15/2/2019) siang.
Dia menginginkan wilayah Silo dikembangkan lagi menurut potensi dan kearifan lokal.
“Petani Silo ke depannya tak hanya bertani namun juga mengolah hasil pertaniannya sehingga dapat menambah nilai jual, kita juga akan mengembangkan potensi lokal lainnya seperti pariwisata dan kerajinan,” pintanya.
Sementara itu, upaya selanjutnya yang akan ditempuh oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida dalam melindungi kawasan Silo dari aksi penambangan ialah merevisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
“Selanjutnya untuk mengamankan agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian, maka celahnya adalah di RTRW menyebutkan bahwa RTRW di Silo Jember ini ditetapkan sebagai wilayah tambang untuk eksplorasi, bukan eksploitasi, namun masyarakat menginginkan bahwa tidak ada wilayah Silo untuk Blok Tambang maka kita akan rubah Perda RTRW sesuai dengan kondisi kenyataannya, bahwa wilayah di sini adalah wilayah pertanian dan masyarakat menginginkan tetap menjadi wilayah pertanian,” terang Bupati Jember, Faida.
Menurutnya RTRW yang berjalan saat ini berlaku sampai dengan tahun 2020, maka mulai sekarang pihak Pemkab Jember akan mempersiapkan untuk penggantian isi Perda RTRW tersebut.
“Mulai sekrang kita akan persiapkan untuk mengganti isi Perda RTRW bahwa untuk Silo hanya diperuntukkan wilayah pertanian, tak ada lagi wilayah pertambangan emas,” janjinya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam