ACEH UTARA, Senin (30/01/2023) suaraindonesia-news.com – Beberapa bangunan tinggi di Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara menjadi gedung berlantai lima penangkar sarang burung walet yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Usaha tersebut disinyalir juga tak memiliki izin operasi.
Ironisnya, operasional sarang walet tersebut belum pernah ada penertibannya sama sekali selama beroperasi. Diduga kuat pemerintah hanya melakukan pengutipan sejumlah biaya tertentu dan bukan untuk PAD.
Operasional usaha sarang burung walet terkait telah ada sejak lama belasan tahun lalu. Bangunan-bangunan tua tersebut juga kerap mengeluarkan limbah dan bau tak sedap.
Diperkirakan hampir sepuluh buah usaha sarang burung walet yang beroperasi tanpa ijin di Pantonlabu dengan pendirian bangunannya tepat di lokasi keramaian umum tanpa izin lingkungan tepatnya di jalan Perdagangan dan Gang Asia. Pengusaha tersebut disebut-sebut bos warga Etnis China asal Medan dan dikelola oleh beberapa warga lokal Tanah Jambo Aye.
Informasi yang berkembang di masyarakat Tanah Tanah Jambo Aye, pengusaha terkait rela mengeluarkan biaya yang besar untuk membangun gedung sampai lima tingkat, serta tidak peduli dengan dampak lingkungan serta surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pajak.
Berdasarkan keterangan sumber informasi media ini menyebutkan, bangunan tersebut kerap mengeluarkan limbah kotoran burung yang terimbas ke saluran air umum. Selain itu pula, Frekuensi suara dari Tape pemancing burung walet bersuara nyaring dan menggangu keterangan warga.
“Jangankan berbicara izin penangkaran walet ditengah kota yang padat penduduk, secara fisik bangunan juga sangat bermasalah, karena keberadaan bangunan sarang burung walet ini kerap mengusik kenyamanan warga akibat frekuensi suara tape pemancing kehadiran burung walet terlalu bising dan juga dikhawatirkan sangkar tersebut menjadi sarang nyamuk malaria,” ungkap warga berinisial AS.
“Kotoran burung walet juga menyembur keluar dan beterbangan di udara jelang sore dan malam hari kerap mengotori jemuran warga di seputaran kota,” imbuhnya.
Sarang burung walet merupakan sumber pundi-pundi rupiah para oknum pelaku. Namun, usaha yang mereka geluti ini dikabarkan belum dan penindakan dari pemerintah, baik dari ijin dan lingkungan.
Usaha tersebut pun tidak membawa dampak positif bagi pemerintah daerah, bahkan ada tudingan usaha ini dilindungi oleh pihak-pihak tertentu. Hanya meraup untung besar bagi pengusaha tapi usaha itu justru meresahkan warga juga diduga merugikan daerah.
“Kami dari Kecamatan tidak mengetahui apapun tentang sarang burung, bahkan tidak ada pendapatan yang masuk ke PBB Kecamatan. Kami juga tidak pernah kenal dengan mereka,” kata salah satu staf pegawai kecamatan yang dihubungi wartawan, Senin (30/01/2023).
“Kami hanya tau ada dari pemerintah Kabupaten kerap mengajukan SPT mereka ke Kantor Camat. Mereka langsung mengutip dari pengelola sarang burung Walet door to door,” imbuhnya, seraya meminta identitas dirahasiakan.
Terkait kebenaran usaha burung walet yang diduga tanpa ijin ini, wartawan mencoba komunikasi dengan dua pengelola secara terpisah. Namun, Muslem dan Yan China menolak saat ditemui wartawan.
Atas keluhan ini, warga Pantonlabu mengharapkan, agar ada kepedulian pihak hukum untuk segera menertibkan usaha terkait.
Reporter: Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam












