NIAS, Kamis (21/07/2022) suaraindonesia-news.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nias, Tehesokhi Hulu minta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus data kependudukan.
Untuk informasi, Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kawin dan lainnya jangan diberikan kepada calo,” tegas Tehesokhi.
Ia mengatakan, pengurusan data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Nias tidak dipungut biaya.
“Masyarakat harus datang sendiri atau melalui saudaranya yang masih dalam satu KK. Hal ini untuk menghindari praktik-praktik yang tidak baik,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Tehesokhi, berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 24 tahun 2013 mengatakan ‘Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias atau gratis’.
Diakhir penyampaiannya, Tehesokhi menegaskan bila masyarakat tidak mengindahkan aturan ini, maka dapat terancam hukuman pidana.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,-,” tandasnya.
Untuk diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias dibawah kepemimpinan Tehesokhi Hulu telah menciptakan 3 (tiga) inovasi unggulan yakni saat melayat menyerahkan akta kematian (SAMATI), nikah bahagia akta diterima (KABARI) dan terakhir pelayanan langsung akta lahir, kartu keluarga dan kartu identitas anak (PAYUNG ALAKKIA).
Reporter : Topan
Editor : Nurul Anam
Publisher : Miftahol Hendra Efendi













