Bogor, suaraindonesia-news.com – Pada dasarnya pemerintahan adalah pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi difungsikan untuk melayani masyarakat. oleh karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan secara baik dan profesional.
Demikian halnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selaku bagian dari birokrasi pemerintahan Kabupaten Bogor yang bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi di bidang pendapatan.
Sesuai dengan visi dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor yaitu Terwujudnya Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah yang Akuntabel dengan Berorientasi pada Pelayanan Prima, Dispenda harus selalu dan senantiasa berupaya memperbaiki mutu pelayanannya.
Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak maka, tuntutan akan pelayanan pembayaran pajak yang bermutu, nyaman dan berorientasi pada kepuasan para wajib pajak menjadi sebuah keharusan. Masyarakat sebagai wajib pajak dan sebagai pengguna layanan Dispenda juga memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja Dispenda yang profesional. Dispenda harus selalu memberikan pelayanan prima kepada para wajib pajak.
Pelayanan prima adalah layanan terbaik yang diberikan seseorang kepada wajib pajak sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku yang sesuai dengan harapan dan kepuasan masyarakat sebagai wajib pajak. Pelayanan terbaik yang diberikan oleh Dispenda sangat berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.Semakin tinggi kinerja pelayanan yang diberikan Dinas Pendapatan Daerah, akan menjadi nilai plus bagi Dinas Pendapatan Daerah, dalam hal ini wajib pajak akan merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dispenda, sehgingga merasa nyaman untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Pelayanan pengurusan maupun pembayaran untuk 10 (sepuluh) jenis pajak yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor yang beralamat di Jl.Tegar Beriman Cibinong 16914, Telp (021) 8791 2442,Fax. (021) 8790 6550
Prosedur dan mekanisme pelayanan pajak adalah sebagai berikut,Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor telah menyediakan 16 (enam belas) loket pelayanan yang terdiri dari :
1. Loket nomor 1 (satu) dan 2 (dua) difungsikan untuk pelayanan pengambilan SPPT ;
2. Loket nomor 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) difungsikan untuk PBB, terdiri dari Pendaftaran objek pajak baru, Mutasi serbagian dan keseluruhan Objek/Subjek pajak, Pembetulan SPPT, Pembatalan SPPT, Salinan SPPT, Keberatan atas penetapan sebagai wajib pajak, Keberatan atas pajak terhutang, Pengurangan Atas Besarnya Pajak Terhutang,Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo, Pembatalan Tanggal Jatuh Tempo, Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi, permohonan surat keterangan NJOP ;
3. Loket nomor 8 (delapan) difugsikan untuk pelayanan pemetaan,yang diperlukan dalam penentuan NJOP dan ZNT untuk pendaftaran objek pajak baru serta mutasi sebagian atau keseluruhan Objek/Subjek pajak;
4. Loket nomor 9 (sembilan) difungsikan untuk pelayanan Porporasi dan surat;
5. Loket nomor 10 (sepuluh) sampai 12 (dua belas) difungsikan untuk pembayaran pajak daerah selain PBB dan BPHTB yang di kelola oleh Dispenda Kabupaten Bogor yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
6. Loket nomor 13 (tiga belas) sampai 15 (lima belas) difungsikan untuk pelayanan BPHTB, yaitu penerimaan berkas permohonan Validasi SSPD BPHTB dan verifikasi.
7. Loket nomor 16 (enam belas) difungsikan untuk pelayanan pengambilan berkas BPHTB yang selesai di validasi dan permintaan blanko.
Selain 16 (enam belas) loket tersebut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor juga menyediakan 4 (empat) meja pelayanan customer service yang memberikan informasi mengenai PBB dan BPHTB yang dibutuhkan oleh wajib pajak. Dinas Pendapatan Daerah juga menyediakan 3 (tiga) komputer yang difungsikan untuk kepentingan penginputan data BPHTB onlie sebagai bagian dari proses validasi BPHTB.
Wajib pajak yang datang bisa langsung mengambil nomor antrian yang telah disediakan.Untuk pelayanan pengambilan SPPT bisa mengambil nomor antrian dengan menekan huruf A, untuk pelayanan PBB bisa mengambil nomor antrian dengan menekan huruf C,untuk pelayanan pemetaan bisa mengambil nomor antrian dengan menekan huruf D dan untuk pelayanan BPHTB bisa mengambil nomor antrian dengan menekan huruf G, sedangkan untuk pelayanan Customer Service bisa langsung,tanpa mengambil nomor antian,karena Customer Service akan mengambil wajib pajak yang datang terlebih dahulu.
Pelayanan prima secara positif dan signifikan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Perlakuan adil oleh pegawai kepada seluruh wajib pajak atas pelayanan yang diberikan menjadi sesuatu yang penting dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa hal, antara lain:
* Untuk memberikan kemudahan mengakses informasi tentang Dispenda,para wajib pajak bisa mengaksesnya melalui dispenda.bogorkab.go.id
* Untuk meningkatkan kemampuan/kompetensi petugas tentang perpajakan dan pelayanan prima,Dispenda secara berkala mengadakan diklat dan in-house training.
* Untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak,Dispenda sangat memperhatikan dan terus menjaga kebersihan serta meningkatkan fasilitas pendukung diruang pelayanan.
* Bila ada keluhan yang ingin disampaikan dari Wajib Pajak atas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor dapat disampaikan melalui sms pengaduan ke nomor (021) 96123490. Setiap sms yang masuk akan dibahas dalam kegiatan apel pagi setiap harinya yang bertujuan agar setiap pegawai Dispenda dapat mengkoreksi diri dan memperbaiki kinerja khususnya dalam hal pelayanan kepada para wajib pajak.
Upaya-upaya tersebut diatas tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk wajib pajak sebagai pengguna layanan, oleh karena itu Dispenda mengharapkan partisipasi, saran, masukan dan dukungan dari semua pihak demi tercapainya pelayanan prima di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor Dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor akan terus meningkatkan dan mengembangkan pelayanan demi mewujudkan pelayanan prima yang sesuai dengan keinginan masyarakat sebagai wajib pajak.
Reporter : Iran G Hasibuan
Selamat siang Dispenda Kab Bogor
Saya ingin minta informasi apakah pengurusan PBB perumahan Bukit Golf Riverside dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor ?
Selanjutnya saya ingin mengurus SPPT PBB rumah yang ternyata memiliki 2 surat SPPT dengan nomer NOP yg berbeda.
Untuk pengurusan tersebut persyaratan apa saja yang di perlukan.
Demikian informasi yang saya perlukan. Semoga saya bisa mendapatkan jawaban secepatnya.
Terima kasih
Saya warga Ciomas Permai D17 No. 21. Sudah tiga bulan ini saya berusaha membayar PBB via BJB dan BRI. Tapi selalu tidak bisa karena offline. Tiga bulan, loh. Saya jadi males bayar PBB.
Saya warga perumahan nirwana estate saya merasa terganggu denagan adanya bangunan di atas kali yg di sebelah rumah saya mohon di terdib kan alamat perumahan norwana estate blok t no 8 cikaret cibinong
Slamat siang dispenda kab.bogor.
Saya ingin minta informasi ttg status pbb rumah saya yg beralamat d jln.kp pulo rt005 rw01 desa kedung waringin bojonggede.
Saya adalah tangan ke 4 dari kepemilikan rmah tsb,pada saat saya beli rmah tsb saya tidak pernah mndapatkan bukti/copian pbb dari kepemilikan sebelum nya.dg alasan gak prnah dapat juga copian pbb dari pemilik yg sblum nya.
Yg mau saya tanyakan,gmn cara nya saya bisa mndapatkan nop dari atas nama sppt sebelum nya?
Pemilik 1 solati
Pemilik 2 umar hadi
Pemilik 3 daimah
Pemilik 4 Andi suryanto(saya sendiri)
Yg jd prmslahan nya di surat ajb rumah saya tdak ada trcantum nop nya.
selamat siang Bapenda Kab Bogor
saya ingin informasi tentang kelanjutan berdasarkan No Pelayanan 2018.0145.114 sudah sampai mana..
mengingat hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut…
terima kasih