UP-PKB Dishub Kota Bogor, Peroleh Akreditasi A Dari Kemenhub - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

UP-PKB Dishub Kota Bogor, Peroleh Akreditasi A Dari Kemenhub

×

UP-PKB Dishub Kota Bogor, Peroleh Akreditasi A Dari Kemenhub

Sebarkan artikel ini
IMG 20210316 163650
Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo.

KOTA BOGOR, Selasa (16/03/2021) suaraindonesia-news.com – Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat, terukur, transparan dan akuntable.

Satu-satunya daerah di Jawa Barat yang mendapat Akreditasi A dari Kementerian Perhubungan RI adalah Kota Bogor. Namun demikian, tak serta merta diperoleh begitu saja, melainkan upaya keras membangun kerjasama tim yang kuat didukung SDM handal.

“Tahun 2018 Kota Bogor dapat akreditasi B dan dua tahun berikutnya, pada 2020 Kota Bogor naik kelas, kini memperoleh Akreditasi A. Ini bagian dari niat Pemkot Bogor untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” kata Kadishub Eko Prabowo didampingi Kasi Pengujian Rudi Parta Wijaya pada Sumatera Post. Selasa (15/03/2021).

Diperolehnya Akreditasi B, masa berlakunya cuma dua tahun dan setelah itu Dishub terus berupaya untuk meningkatkan status menjadi Akreditasi A. Itu juga kata Eko, masa berlakunya lima tahun hingga 2025 mendatang.

Baca Juga :  Kasrem 121/Abw Sambut Kedatangan Kasdam XII/Tpr

Lima tahun kedepan, apakah Dishub Kota Bogor mampu mempertahankan predikat tersebut, atau malah turun peringkat, kembali predikat B.

“Bisa saja terjadi, artinya mampu tidak meningkatkan mutu pelayanan, atau anjlok ke bawah,” tegas Eko.

Saat ini kata Eko, Dishub Kota Bogor memiliki sembilan orang penguji yang sudah bersertipikasi penguji sesuai standar Kementerian Perhubungan. Mereka dapat bekerja sesuai mekanisme dan aturan dalam tugasnya di UP-PKB.

Penilaian akreditasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan meliputi kompetensi, alat uji, sarana prasarana pendukung termasuk Sumber Daya Manusia (SDM).

Baca Juga :  Plt. Bupati Aceh Timur Tinjau Jembatan Peulawi

“Dasar penilaian cukup ketat dan pemeriksaan yang diperlukan dapat dipenuhi. Termasuk keakurat, alat uji, yang telah dikaliberasi Kementerian. Adanya lahan parkir berstandar, ada ruang tunggu konsumen, ada loket dan layanan informasi, termasuk pembayan tunai di Bank Jawa Barat (BJB),” tutur Eko.

Sertifikat itu, merupakan bagian dari pengakuan atas kinerja dan capaian yang dilakukan Dishub Kota Bogor dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat, terukur dan bagian dari harapan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, harapan kementerian semua daerah dalam melaksanakan UP- PKB terakreditasi.

“Hanya saja persyaratan dan ketentuan harus terpenuhi dan tentunya tidak mudah juga didapat,” timpal Rudi.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful