Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminal

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor

×

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
IMG 20250929 160128
Foto: Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial FAL (25) dan DS (26) diamankan unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, setelah diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (29/09) suaraindonesia-news.com – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial FAL (25) dan DS (26). Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (23/09/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih menempel. Dua jam kemudian, saat hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah, motor tersebut sudah hilang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelas AKP Jonni, Senin (29/09/2025).

Usai menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (27/09/2025) sore, polisi mendapatkan informasi keberadaan FAL di Desa Wonosari. Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan, dan dari hasil pemeriksaan, FAL mengaku mencuri sepeda motor tersebut serta menjualnya kepada DS seharga Rp4,4 juta.

Baca Juga :  Gelar Donor Darah Massal, Kabiddokkes Polda Kalbar Harap Polri Bisa Pecahkan Rekor Muri

Tidak lama berselang, petugas bergerak ke rumah DS di Desa Dalu X A. Di lokasi, DS berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor curian.

“Pelaku utama berhasil kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari hasil interogasi, ia mengaku mencuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada penadah. Tak lama kemudian, penadah beserta barang bukti juga kami amankan,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. FAL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara DS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jonni.