SEMARANG, Selasa (4/2) suaraindonesia-news.com – Polres Kabupaten Semarang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima penghargaan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia atas kinerja unggul dalam pelaksanaan program serta penanganan kasus perempuan dan anak (PPA) selama periode 2024–2025.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1019/HAR/TRCPPA/I/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026. Penyerahan piagam penghargaan dilaksanakan secara resmi dalam apel pagi di Lapangan Polres Kabupaten Semarang dan disaksikan oleh seluruh personel Polres serta perwakilan TRC PPA Indonesia.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Jeny Claudya, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Unit PPA Polres Kabupaten Semarang selama dua tahun terakhir.
“Penghargaan ini bukan diberikan secara simbolis, tetapi berdasarkan kerja nyata, konsistensi program, serta keberanian dan keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus perempuan dan anak yang kompleks dan sensitif,” ujar Jeny Claudya.
Ia menilai Unit PPA Polres Kabupaten Semarang menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus.
“Unit PPA Polres Semarang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan korban, pencegahan, serta edukasi masyarakat. Ini menjadi contoh baik bagi satuan wilayah lainnya,” katanya.
Piagam Penghargaan Kinerja Unggul Perlindungan Perempuan dan Anak diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi Unit PPA Polres Kabupaten Semarang dalam menjalankan program unggulan serta menangani kasus PPA secara efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Menurut Jeny, perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pembangunan sosial yang berkeadilan.
“Perlindungan PPA adalah tanggung jawab bersama. Aparat penegak hukum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan negara hadir bagi korban,” tuturnya.
Penghargaan tersebut didasarkan pada pelaksanaan empat program unggulan Unit PPA Polres Kabupaten Semarang, yakni Program PPA Cepat Tanggap, yang menyediakan layanan pelaporan daring dan tatap muka terintegrasi dengan pelacakan kasus secara real-time; Program PAUD Anti Kekerasan, melalui kerja sama dengan lembaga PAUD untuk menciptakan ruang aman dan edukasi pencegahan kekerasan; Program Polisi PPA Goes to Campus & Komunitas, yang menyasar kalangan mahasiswa dan pemuda; serta Program Kolaborasi Jaringan Perlindungan, melalui penguatan sinergi dengan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) di tingkat kelurahan dan instansi terkait.
Jeny Claudya menilai program-program tersebut berjalan efektif karena melibatkan berbagai unsur masyarakat.
“Kolaborasi adalah kunci. Ketika polisi, masyarakat, lembaga pendidikan, dan relawan bergerak bersama, upaya pencegahan akan jauh lebih kuat,” ujarnya.
Selama periode 2024–2025, Unit PPA Polres Kabupaten Semarang menangani sejumlah kasus PPA yang tergolong kompleks. Pada tahun 2024, di antaranya kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Pringapus dengan lima pelaku yang berhasil ditangkap, penganiayaan terhadap siswi MTS di Kecamatan Susukan, serta kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan modus paranormal di Kecamatan Pabelan yang telah memperoleh putusan pengadilan.
Sementara pada tahun 2025, Unit PPA menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung di Kecamatan Bandungan, persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bawen, pencabulan terhadap lima anak di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, pencabulan terhadap 13 anak di pondok pesantren Kecamatan Banyubiru, kekerasan fisik terhadap bayi hingga meninggal dunia di Kecamatan Tengaran, serta persetubuhan terhadap anak kandung di Kecamatan Ungaran Timur. Seluruh pelaku dalam kasus tersebut berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Jeny Claudya, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut menunjukkan keberanian dan profesionalisme aparat.
“Menangani kasus PPA tidak mudah karena menyangkut trauma korban dan tekanan sosial. Keberhasilan ini patut diapresiasi,” katanya.
Meski meraih penghargaan, Jeny Claudya menegaskan bahwa tantangan perlindungan perempuan dan anak masih besar. Faktor ekonomi, budaya permisif terhadap kekerasan, rendahnya literasi masyarakat, lemahnya pengawasan institusi, serta pengaruh teknologi digital menjadi penyebab tingginya angka kasus PPA.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi pengingat bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak. Upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan korban harus terus diperkuat,” ujarnya.
TRC PPA Indonesia, lanjut Jeny, mendorong penguatan sistem pelaporan terpadu, penegakan hukum yang konsisten, kolaborasi lintas sektor, serta peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Melalui Unit PPA, Polres Kabupaten Semarang menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus PPA serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak demi terwujudnya perlindungan perempuan dan anak yang berkelanjutan di Kabupaten Semarang.












