SUMENEP, Minggu (1/3/2020) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Melakukan pengembalian lagi semua berkas formil dan materil terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Dalam hal itu sudah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh tim peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dengan jangka waktu selama 14 hari. Setelah diteliti dan masih terdapat kekurangan, berkas tersebut dikembalikan ke Polres Sumenep sepekan yang lalu.
Kejari Sumenep melakukan pengembalian berkas tersebut, karena dari berkas formil dan materil dirasa kurang lengkap, maka dari itu berkas P21 yang dikirim Polres Sumenep, dikembalikan kembali yang nantinya akan menjadi P19.
“Berkas dikembalikan ke Penyidik (P19) dan selanjutnya akan kami lengkapi,” terang AKP. Oscar S Setjo, Kasatreskrim Polres Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Minggu (1/3).
Oscar menjelaskan melalui via telpon, apabila berkas kasus Tipikor pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) itu dikembalikan oleh Kejari Sumenep, pada intinnya masih ada beberapa poin yang masih kurang. Pada saat ditanyakan terkait kekurangan tersebut, pihaknya belum berani menjelaskan poin-poin apa saja yang termaksud didalamnya.
“Intinya kurang syarat formil dan materil,” jelasnya.
Lanjut Oscar, pihaknya sempat membeberkan dalam ungkapannya bahwa ia akan menambah saksi khusus mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Sumenep.
“Sementara saksi tambahan yang perlu dimintai keterangan,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa kedua tersangka dalam Tipikor pengadaan gedung Dinkes Sumenep inisial I dan A, sejak tahun 2015 silam itu, ia menjelaskan dua pihak itu melanggar pasal Undang-undang (UU) yang berlaku.
“Yakni Melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tandasnya.
Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Oca












