Pamekasan, Suaraindonesia-News.Com – Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Dari hasil Penetapan tersebut, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi Kabupaten yang memiliki UMK Terendah dari 4 Kabupaten di Madura.
Sontak saja rendahnya UMK Kabupaten Pamekasan mendapat Sorotan dari Pengamat Sosial Pamekasan, Samhari S.IP.
Menurutnya, penetapan UMK itu seharusnya merupakan hasil kajian dari pihak regulator (Dinas terkait semisal Dinsosnakertrans, Disperindag dll) dengan Pengusaha dan penentu Kebijakan (Legislatif) dan Juga masyarakat (Baca, Buruh) dengan melibatkan sarikat pekerja.
“Penetapan UMK ini kan berdasarkan hasil kajian SHL. Kira-kira angka Rp. 1.350.000 tersebut memang sudah mencukupi taraf hidup Masyarakat atau tidak.” Ujarnya kepada suaraindonesia-news.com melalui sambungan Telfon.
Samhari juga menambahkan, jika UMK tersebut bukan merupakan kajian yang melibatkan masyarakat (Baca, Buruh) melalui sarikat buruh justru akan menimbulkan Inflasi di Pamekasan.
“Saya tidak tau, angka tersebut apakah memang merupakan SHL Pamekasan, atau justru hasil komperatif dari penentu kebijakan dan juga pelaksana kebijakan.” Ujarnya.
Terpisah, Kepala Disperindag Pamekasan Bambang Edi Suprapto mengatakan, Umk ditetapkan atas dasar data2 indek ekonomi yg ada di pamkasan, sehingga secara otomatis angka UMK akan keluar.
“Yang penting para pengusaha bisa mematuhi angka umk tersebut, karena selama ini masih ada beberapa pengusaha yg masih belum dapat membayar upah pekerja sesuai UMK. sehingga angka UMK yg telah disepakati dalam dewan pengupahan yg didalamnya juga ada unsur pengusaha mempunyai angka yg berarti, yaitu dapat dinikmati oleh para pekerja kita di pamekasan.” Ujarnya.
Samhari Juga menyayangkan, adanya temuan dari pihaknya dimana beberapa dibeberapa Usaha yang tidak menggunakan standard UMK. Tokoh Pemuda pamekasan itu mengatakan pihak-pihak terkait harus memberikan pengawasan yang ketat pada penerapan UMK di Pamekasan.
Dirinya juga mengingatkan, Bahwa UMK merupakan pendapatan ‘bersih’ untuk kebutuhan Ekonomi.
“Angka UMK segitu artinya pendapatan Masyarakat per-hari itu kurang lebih 45 Ribu. Kira-kira mencukupi ngak untuk memenuhi kebutuhan ekonominya?.”
Ia menambahkan, Dan Perlu diperjelas, Pengusaha juga harus memasukkan para Pekerja ke BPJSK serta jaminan Pendidikan anak 12 Tahun tanpa harus memotong Gaji yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Lanjutnya.
“Jangan sampai BPJSK dan jaminan Pendidikan tersebut justru masih memotong dari gaji Pokok itu.”
Ditempat terpisah, suaraindonesia-news.com berhasil mewawancarai salah satu Pekerja disalah satu Usaha waralaba milik Pesantren terbesa terbesar di Jawa Timur berinisial AK. Dirinya mengatakan, bahwa bekerja di tempat gaji pertamanya Rp. 400.000/Bulan.
Karyawan Kopontren untuk daerah Pasean ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak tau, apakah di tempatnya bekerja itu sudah ada BPJSKnya atau tidak.
“Yang Jelas, Gaji saya waktu masuk di Kopontren Ini sekitar Rp.400.000/Bulan. Setelah beberapa Bulan bekerja, baru ada kenaikan Gaji.”ujarnya.
Ia juga mengatakan, Kalau BPJSK saya tidak tau. Ada atau enggak disini. Tambahnya.
Sementara, Ismail S.Hi Ketua Komisi 1 DPRD Pamekasan ketika diminta tanggapannya mengatakan, Perlu adanya Inovasi baru dari Pemkab Kabupaten Pamekasan untuk bagaimana kemudian pemkab mampu menciptakan taraf hidup layak masyarakat lebih meningkat dengan lebih menciptakan lapangan atau ruang Pekerjaan yang layak.
“Perlu adanya ketegasan dari aparatur pemerintah terhadap Pengusaha yang ada di Pamekasan. Karena, dengan banyaknya pengusaha besar di Madura justru tidak berimbang dengan UMK yang sudah ditetapkan.”Katanya.
Perlu diketahui, berikut UMK 4 Kabupaten di Pulau Madura : Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000, Kabupaten Sumenep Rp1.398.000, Kabupaten Sampang Rp1.387.000, Kabupaten Pamekasan RP1.350.000.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari Dinsosnakertrans Pamekasan. Suaraindonesia-news.com mencoba menghubungi Kabid Pengawasan melalui telfon dan sms tidak ada jawaban. Kesannya, Dinsosnakertrans enggan memberikan jawaban terhadap persoalan tersebut. (Addarori Ibnu Wardi).
