Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Permasalahan yang selama ini muncul terkait ijin hak cipta baju seragam batik sumenep yang bergambar labeng mesem untuk siswa se kabupaten sumenep semakin mencuat dan tak kunjung usai
Untuk itu diharapkan, pihak terkait agar betul-betul tanggap dalam permasalahn ini.
Seperti halnya Dinas Perijinan dan Perdagangan (Disperindag) sumenep yang selalu sigap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat, Hal ini dikatakan “Drs. Soefri wahyudi” selaku kasi pengawasan di Disperindag sumenep pada saat ditemui di ruangannya
“Walau bagaimanapun kami sebagai pelayanan masyarakat harus melaksanakan tugas sesuai dengan prosudur, seperti halnya dalam kepengurusan ijin dan lainnya”, terangnya.
Dalam kepengurusàn ijin hak cipta ternyata juga dapat melalui Disperindag, seperti yang dilakukan soefri wahyudi yang telah mengurus ijin hak cipta milik Bapak Abdul Haq dengan waktu sekitar satu tahun yang lalu
Namun anehnya hingga saat ini belum juga terbit, entah proses permohonan yang ditangani soefri wahyudi selaku kasi di disperindag secara resmi atau mungkin statusnya abal abal…?, padahal status kepemilikan hak cipta batik sumenep yang bergambarkan labeng mesem adalah hak cipta Didik Hariyanto.
Abdul Haq selaku pemohon ijin hak cipta mengaku proses ijinnya melalui Soefri Wahyudi sekitar satu tahun yang lalu dengan biaya Rp.1,8 jt. Namun sayangnya hinga saat ini tidak ada kejelasan dalam arti ijin tidak keluar dan uang tidak kembali alias lenyap. Apakah ini yang dikatakan sebagai pelayanan masyarakat yang sigap dalam mengemban tugas. (IM)