Turun Langsung, Polres Bangkalan Sukseskan Inpres Dan Perbup Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19

oleh -170 views
Kapolres Bangkalan Rama Samtama Putra, S.I.K, M.S.I, M.H, (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Jumat (28/08/2020) suaraindonesia-news.com – Kapolres Bangkalan bersama jajaran Muspida membangun kesadaran pelaksanaan Intruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dengan cara persuasif dan humanis. Jumat (28/08).

Pada kegiatan tersebut Kapolres Bangkalan Rama Samtama Putra, S.I.K, M.S.I, M.H, Wakapolres Bangkalan Deky Hermansyah S.H., M.H, kasdim 0829 Mayor Inf. MAHFUD, 15 Personil Polres Bangkalan, Kodim 0829 Bangkalan sebanyak 4 personil dan 6 Anggota dari SATPOL PP. Pada pukul 09.00 WIB Kapolres Bangkalan memimpin apel diMapolres Bangkalan.

Ada dua wilayah pada giat tersebut yang disisir yakni di area Pecinaan Jalan Panglima Sudirman Bangkalan dan area Tom N Jerry yang berlokasi di Jalan Jokotole Bangkalan.

Disela giat tersebut Kapolres Bangkalan Rama Samtama mengungkapkan pihaknya turun langsung untuk melaksanakan Inpres No 06 yakni mengajak masyarakat peduli kesehatan memakai masker dengan berlaku disiplin jaga kesehatan.

“Beberapa hari yang lalu kita lakukan sudah cukup baik, tetapi realitanya tidak mampu membentuk budaya masyarakat kita untuk menggunakan masker dan sudah 5 bulan kami sosialisasi serta pembagian masker dengan cara persuasif dan humanis,” katanya mengungkapkan.

Lebih lanjut, menurut Rama dalam rangka suksesnya pelaksanaan Inpres tersebut pihaknya akan berlakukan disiplin bagi masyarakat yang melanggar dengan sanksi yang sudah diatur.

“Dengan adanya Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbub No 63 tahun 2020, maka dari itu Kami harus sedikit memberikan ketegasan dalam pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar dimana sanksi ini dengan tujuan agar masyarakat sadar menggunakan masker bahwa ancaman covid-19 dapat tertular kalau tidak menggunakan masker,” tambahnya menjelaskan.

Bagi masyarakat yang melanggar kedapatan tidak memakai masker maka menurut Rama secara tekhnis sudah dipersiapkan mekanisme yang akan diterapkan.

“Kami sudah menyiapkan formulir untuk pengisian data dan sanksi sosial penindakan di tempat, apabila masyarakat yang terjaring tidak memakai masker akan kami tindak dan memberikan sanksi kepada mereka,” tandasnya.

Perihal jenis sanksi yang diberikan pada masyarakat yang kedapatan melanggar Inpres maupun Perbub tersebut menurut Rama beragam yakni diantaranya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Sanksinya bermacam-macam seperti hukuman push up, menyanyikan Indonesia Raya, membaca Pancasila dan apabila masyarakat sudah terjaring tersebut tetap melakukan lagi, maka kami akan lebih tegas lagi dengan di beri sanksi berupa menyapu makam, membersihkan masjid dan fasilitas umum lainnya,” tukasnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan