BLORA, Senin (02/10/2017) suaraindonesia-news.com – Tuntutan antara Serikat Pekerja Kontrak Pertamina (SPKP) Cepu dengan pihak PT. Pertamina hingga Senin pagi (02/10/2017) pukul 10.00 Wib. SPKP Cepu Mendatangi Legislatif kabupaten Blora untuk mendapatkan Solusi tuntutan para pekerja terkait persoalan yang terakumulasi hingga mengendap.
Kegiatan audiensi tersebut langsung dipimpin ketua DPRD Kabupaten Blora Ir. H. Bambang Susilo.
Ketua SPKP Cepu, Agung Pujo Susilo, mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama. Diantaranya, SPKP terkait laporan yang masuk ke SPKP Cepu dari management GCI pada saat mediasi terkait permasalahan THR, simponi dan BPJS juga kejelasan pekerjaan, disampaikan bahwa untuk THR sudah di bayarkan penuh kepada PT. Caraka Perdana Megah.
Akan tetapi yang dibayarkan ke pada tenagakerja dari PT. CPM diangsur 2 kali, yang pertama dibayarkan dengan nominal rata rata 372.000 rupiah (ada juga yang belum terbayarkan akan tetapi tidak adanya laporan dari anggota ke pengurus), dan kekurangannya dibayarkan setelah kurang lebih ada 2 bulan (dengan penekanan penuh).
Itupun secara perhitungan total yang seharusnya tenagakerja terima masih ada kekurangan rata rata 200.000 sampai dengan 300.000 lebih, dengan perhitungan pembayaran THR yang harus diterima pada grade (F) tertinggi yaitu 1xupah +taup ( 1.986.000 ).
“Permasalahan yang sekarang muncul, berdasarkan informasi bahwa PT. GCI menyatakan PAILIT, maka permasalahan baru muncul dengan keadaan sekarang ini,” kata Pujo.
Menurutnya, memang sebelumnya pihaknya sudah mengantisipasi dengan menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja yang di sampaikan kepada pihak perusahaan PT. GCI, vendor (PT. CPM), dan dinperinnaker Kabupaten Blora, dengan surat No. 054/spkp/cpu/IX/2017 perihal : pemberitahuan mogok kerja total.
“Intinya terkait dengan pembayaran upah tenaga kerja, pembayaran hak hak tenaga kerja yang masih aktif bekerja dan hak hak tenaga kerja yang sudah tidak bekerja (purna tugas, red), dan yang sudah meninggal dunia pun sampai sekarang belum terselesaikan hak hak nya,” bebernya.
Dan sebelum pelaksanaan mogok kerja kata Pujo, pihaknya sudah menyampaikan pada tanggal 24 agustus 2017 ( pelaksanaan mogok kerja yang sah ) pelaksanaan nya tanggal 5 September 2017 jam 00.00 sampai dengan tanggal 13 September 2017, dari pihak dinperinnaker pada tanggal 30 Agustus 2017 menyampaikan surat pemanggilan mediasi pada tanggal 31 Agustus 2017, dan pemanggilan mediasi tersebut dari pihak perusahaan, vendor, dan pertamina yang juga di panggil tidak ada yang hadir, hanya perwakilan dari SPKP CEPU yang hadir ( risalah mediasi kita desak untuk di buat ).
Pada tenggang waktu mulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017, perubahan lapangan yang sangat signifikan, dengan steatment yang bisa dikatakan belum bisa di pertanggungjawabkan, dengan menyampaikan kepada kawan kawan, tenaga kerja/ buruh bahwa pada tanggal 1 September 2017 semua pekerjaan dilapangan GCI di ambil alih pertamina EP/ asset 4 cepu, tidak ada penyampaian isecara resmi dan sosialisasi, kita sebagai tenaga kerja menanyakan terkait dengan hak hak yang belum di berikan seperti upah, BPJS Nakers, simponi, kekurangan THR, dan juga kepastian kerja kawan kawan yang ter PHK yang sudah di bawa ke mediasi Naker terpatahkan dengan kondisi sekarang ini, dan Jawaban yang disampaikan oleh pekerja pertamina asset 4 cepu yang telah dijadwalkan untuk masing masing distrik tidak ada kepastian dan yang membuat kita sebagai buruh yang tidak dihargai dengan pernyataan bahwa upah bulan agustus 2017 dari pihak pertamina tudak mau bertanggung jawab dan menanggung beban itu, beserta hak hak lainnya.
Pada tanggal 4 September 2017 dinperinnaker mengeluarkan surat untuk penangguhan pelaksanaan mogok kerja dan di undur sampai dengan mediasi berikutnya apabila deedlock maka mogok kerja bisa langsung dilanjutkan tanpa adanya pemberitahuan lagi. Pada tanggal 5 September kita melakukan penekanan ke dinperinnaker agar segera di selesaikannya permasalahan permasalahan yang sudah kita sampaikan dan padaPemanggilan mediasi yang berikutnya pada hari kamis tanggal 07 September 2017, yang juga mengundang pihak pertamina, GCI, Vendor vendor dan yang menghadiri dari perwakilan SPKP CEPU, pertamina asset 4 cepu ( HRD dan Humas ), dan perwakilan PT. CPM ( adm PT. CPM ).
“Hasil dari keputusan dari dinperinnaker berdasarkan dari pernyataan pertamina yang mewakili bahwa pertamina tidak bisa memerintahkan tenaga kerjadi lapangan dikarenakan status nya penyelesaian permasalahan belum ada kejelasan,” Jelanya.
Pada saat audiensi ke enam orang perwakilan dariPT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu di tanya, apakah selama ini ada komunikasi dengan pertamina pusat, tidak ada yang menjawab dan pernyataan mereka “karena yang tau kondisi lokasi kan pertamina EP di Cepu”.
“Total jumlah tenaga kerja yang di setujui pun mereka tidak tau,” ujar Pujo kepada suaraindonesia-news.com.
Pujo berharap hasil audiensi di DPRD Kabupaten Blora, diharapkan sudah selesai semua permasalah SPKP dalam minggu ini. Terutama masalah keberlangsungan 58 tenaga kerja yg statusnya belum jelas. pungkasnya. (Lukman)












