Reporter : Nora/Luluk
Sampang, 31/07/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Ini menarik untuk dicermati, ternyata rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, terhadap hasil temuan di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum sepenuhnya dipenuhi.
Seperti yang terjadi pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Berdasarkan data tagihan tuntutan ganti rugi sampai dengan 31 Desember 2015, tercatat pada program penanggulangan bencana kekeringan atau pengiriman air bersih, masih tersisa tunggakan Rp 75.210.000.
Tuntutan ganti rugi itu merupakan temuan BPK Tahun 2015. Sebab, pada program pengiriman air bersih ada selisih anggaran yang dinilai tidak wajar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga dalam program itu, BPBD selaku pelaksana direkomendasikan untuk mengembalikan dana sebesar Rp 150.210.000.
Namun, pada perjalanan waktu, BPBD diduga tidak membayar sepenuhnya atas temuan BPK itu, sehingga muncul pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Tahun 2016, masih tersisa tunggakan atas ganti rugi Rp 75.210.000.
Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono, mengklaim sudah melunasi terhadap semua sisa tunggakan atas temuan BPK itu. Dirinya mengakui jika memang sebelumnya ada temuan dari BPK atas sejumlah kegiatan yang ada di BPBD termasuk atas kegiatan pembangunan kantor BPBD yang baru.
“Sudah tidak ada lagi sisa tunggakan ganti rugi, kami sudah melunasi semua, sebelumnya memang kami sempat mencicil, namun pada bulan Januari lalu sudah dilunasi semua,” terangnya, kemarin.
Menurut Wisnu, ganti rugi atas temuan BPK itu murni tanggungjawab dari pelaksana atau rekanan. Maka dari itu, yang wajib melunasi atas temuan dan sisa tunggakan itu sudah dipasrahkan kepada pelaksana.
“Termasuk pada program pengiriman air bersih, sudah lunas semua, jadi tidak ada lagi sisa tunggakan,” tuturnya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Sampang Maniri, mempertanyakan kejelasan persoalan pelunasan atas temua BPK, terutama yang masih tercantum pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur, khususnya kepada BPBD.
“Meski dari BPBD sudah mengklaim sudah melunasi atas temuan BPK, tentu kami tidak mudah percaya begitu saja, karena yang jelas pengembalian itu pasti ada buktinya, sementara kami belum mengetahui pasti apakah sisa tuntutan ganti rugi itu apa sudah terlunasi semua atau masih belum, maka untuk membuktikanya bisa dilihat pada hasil LHP di tahun 2017 mendatang,” pungkasn