PATI, Senin (10/02) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Pati, Senin (10/02/25) pagi.
Aksi yang melibatkan puluhan orang dengan membawa spanduk dan alat pengeras suara itu, dalam salah satu tuntutannya, mendesak Pj Bupati Pati mencabut Surat Rekomendasi yang dinilai menguntungkan PT Laju Perdana Indah (LPI) selaku pemohon hak pakai atas tanah pertanian seluas 7,3 hektar, terletak di Desa Pundenrejo.
“Kepada Pj Bupati Pati untuk mencabut Surat Rekomendasi yang terindikasi memperkuat posisi PT Laju Perdana Indah, serta berikan surat rekomendasi yang berpihak dan berlandaskan keadilan sosial kepada Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo”, kata Ketua Germapun, Sarmin.
Mereka juga mendesak Ketua DPRD Pati segera memenuhi janji mempertemukan para pemangku kepentingan dengan pihak PT LPI untuk penyelesaian masalah.
“Dan kepada Kepala Kantah atau BPN Pati untuk menolak permohonan hak pakai PT Laju Perdana Indah dan segera memasukkan tanah garapan petani Pundenrejo ke dalam Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)”, tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, yang menerima penyampaian sikap dari Germapun, berjanji untuk meneruskan kepada Pj Bupati Pati.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Dan terima kasih bisa menjaga ketertiban”, kata Sugiyono.
Aksi Germapun berlanjut ke Kantor Pertanahan Pati guna menyampaikan tuntutan serupa.