Tujuh Sekolah Dasar Yang Terbengkalai Kini Difungsikan Tempat Perkantoran & PAUD

oleh -129 views
Kadis Pendidikan Abdya Drs Yusnaidi MPd, Saat Dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerja Setempat (N).
Blangpidie_Aceh Barat Daya, Suara Indonesia-News.Com – Terkait dengan ditutupnya 7 Sekolah Dasar (SD) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada awal bulan Maret 2015 dengan. Alasan tidak mencukupi jumlah rombongan belajar (Rombel), yakni sebanyak 20 siswa dalam satu kelas. Selasa (05/2015).
Menurut pantuan sejumlah awak media saat ini, ketujuh sekolah tersebut yang terletak dititik lokasi lima kecamatan dalam kabupaten Abdya yaitu SDN Padang Hilir Kecamatan Susoh, SDN 2 Lamkuta Kecamatan Blangpidie, SDN Kedai Susoh Kecamatan Susoh, SDN Percontohan Kuala Batee Kecamatan Kuala Batee, SDN Ladang Tuha I Kecamatan Lembah Sabil dan SDN Ujung Tanah Kecamatan Setia sementara untuk SDN 2 Keude Siblah Kecamatan Blangpidie bakal digabung ke SDN 1 Keude Siblah karena sekolahnya berdekatan, ironisnya hingga mendapat sorotan dari Anggota Dewan Abdya disalah satu media edisi Kamis (26/04/2015) lalu. Kini sudah difungsikan sebagai tempat Pengajian, Paud dan Perkantoran.
Kepala Dinas Pendidikan Abdya Drs Yusnaidi MPd, Selasa (05/05) mengatakan, bangunan sekolah yang terlantar akibat jumlah Rombel tidak mencukupi dalam proses pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia juga menjelasakan, untuk satu ruangan kelas harus memiliki minimal 20 orang siswa, jika di bawah jumlah itu, tidak cukup rombel, terkadang ada satu kelas hanya memiliki 3 orang saja, sehingga yang menjadi korban guru sertifikasi, dan alhamdulillah bangunan yang terlandar dilima kematan tersebut  akan digunakan untuk tempat pengajian, Paud dan Perkantoran.” jelasnya.
Terkait dengan penggunaan sekolah yang sudah dileburkan Drs Yusnaidi MPd, kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya mengatakan, itu merupakan aset pemerintah daerah, jika ingin memiliki bagunan bekas sekolah tersebut harus mendapat persetujuan dari pimpinan daerah (Bupati).
“kita (Dinas) cuma menindaklanjuti rekomendasi dari pimpinan, contoh SDN Padang Hilir Kecamatan Susoh yang kini sudah dijadikan kantor Baitul Mal dan SDN Ladang Tuha I Kecamatan Lembah Sabil dan SDN Ujung Tanah Kecamatan Setia  direncanakan difungsikan untuk Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)”. Ungkapnya.(N)

Tinggalkan Balasan