KOTA BOGOR, Jumat (02/10/2020) suaraindonesia-news.com – Tujuh (7) orang pegawai kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor terkonfirmasi positif Covid-19, yang mengakibatkan pelayanan publik dihentikan hingga Selasa (06/10).
Dengan ditemukan tujuh orang yang positif, Kejari Kota Bogor pun kini dikategorikan sebagai klaster perkantoran di Kota Bogor
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha mengatakan, mulai hari ini (02/10 sampai Selasa (06/10) pelayanan publik seperti pengambilan tilang ditiadakan.
“Untuk pelayanan publik seperti pengambilan tilang ditiadakan, cuma untuk aktifitas di kantor tetap berjalan walaupun terbatas,” kata Cakra saat dikonfirmasi, Jumat (02/10) petang.
Cakra menambahkan, ke tujuh terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, ada beberapa orang yang memiliki jabatan pegawai di Kejari Kota Bogor.
Menurutnya, ke tujuh pegawai tersebut sudah melakukan isolasi mandiri, satu orang di rumah sakit dan enam orang lagi di isolasi di rumah dinas Kejari Kota Bogor.
“Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekitar Kantor Kejari Kota Bogor, pihak Kejari Kota Bogor bekerjasama dengan BPBD dan Damkar sudah melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh kantor, masjid dan pelayanan publik lainnya dengan menggunakan dua mobil Damkar,” pungkasnya.
Sementara Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menyampaikan bahwa dirinya sudah komunikasi dengan Kejari Kota Bogor terkait penanganan tracing kontak erat dan lingkar dalam keluarga.
Menurutnya, Kejari Kota Bogor sendiri pada prinsipnya akan menyampaikan data data yang dibutuhkan untuk penanganan klaster Kejaksaan.
“Sy sudah komunikasi dengan Kajari terkait penanganan tracing kontak erat dan lingkar dalam keluarga. Pada prinsipnya Kejari akan menyampaikan data2 yg dibutuhkan utk penanganan klaster Kejaksaan ini,” tuturnya.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela