Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Demak - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Demak

×

Truk Tangki Diduga Bermuatan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Demak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 200604
Foto: Truk tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi diamankan Polres Demak.

DEMAK, Senin (05/08) suaraindonesia-news.com – Truk tangki diduga bermuatan BBM Bersubsidi yang hendak dikirim dengan tujuan Pelabuhan Juana, diamankan Polres Demak atas laporan masyarakat.

Truk tangki Nopol H-8070-RQ dengan lambung tangki tertulis PT Prabumas Arta Mulia berdasarkan konosemen (Bill of Lading)-nya berasal dari PT Tri Isano Industri yang berlokasi di Kawasan Industri Terboyo, dengan jenis barang minyak industri hasil olahan, sebanyak 8000 liter.

Adapun customer (konsumen) dari barang tersebut, tertulis atas nama seseorang dengan gudang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

Pengamat sosial dan kebijakan publik tinggal di Semarang, Bambang Sumadi menanggapi hal itu mengungkapkan, apabila itu benar merupakan BBM Bersubsidi jenis solar dan diduga hendak diselewengkan atau disalah- gunakan, maka tindakan Polres Demak sebagai langkah tepat.

Baca Juga :  Dinkes Deli Serdang Bersama Usaid Momentum Perkuat Rumah Sakit dengan Cara Ini

Namun, lanjut dia, apabila ternyata itu BBM Non Subsidi, agar segera dilepas karena merupakan barang sah dan legal berdasarkan dokumen yang ada.

Namun demikian, berdasarkan pengamatannya di lapangan, saat ini masih banyak pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang diperoleh dengan cara ‘ngangsu’ di SPBU untuk dijual ke industri.

Baca Juga: Lantik Dirjen PPTR, Menteri AHY: Hadirkan Manajemen Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang yang Semakin Produktif serta Kompetitif

“Jangan sampai BBM Bersubsidi untuk rakyat diselewengkan demi keuntungan pribadi”, kata Bambang Sumadi, Senin (05/08/24).

Menurutnya, hal itu selain merugikan masyarakat, juga merugikan negara. Sehingga pelaku penyelewengan BBM Bersubsidi tersebut harus mendapatkan sanksi pidana sebagaimana telah diatur.

Baca Juga :  Kayu Dan Genteng Sisa Bangun Rehab Perpustakaan SDN Pengadilan I Kota Bogor Raib

Mengutip Pasal 55 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bambanh mengungkapkan, bahwa setiap orang yang menyalah-gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau likuid (LPG) yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

“Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi”, tegas Bambang.

Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri