Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Truk Melebihi Muatan Di Duga Penyebab Utama Kerusakan Jalan

Avatar of admin
×

Truk Melebihi Muatan Di Duga Penyebab Utama Kerusakan Jalan

Sebarkan artikel ini
Jalan Di Bitung ket foto Truk Melebihi Muatan Di Duga Penyebab Utama Kerusakan Jalan
Jalan yang Rusak

Reporter : Erlangga

Bitung Sulut, 3/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Meski peningkatan anggaran proyek sudah diberikan pemerintah pusat dan telah direalisasi oleh pemerintah provinsi, khususnya dinas PU sendiri tahun 2014 lalu mencoba mengoptimalkan seluruh anggaran yang ada guna terselesainya proyak jalan di kota bitung.

Sayangnya, ketika pemerintah yang sudah berupaya mengoptimalkan perbaikan jalan, namun karena  kurangnya pengawasan dari dinas perhubungan khususnya jembatan timbang yang ada dikota bitung terhadap muatan kendaraan yang melebihi batas maksimum sehingga kerusakan jalan tidak dapat terelakan lagi.

Pantauan Suara Indonesia di sejumlah titik, ditemukan  adanya kerusakan terutama di jalan M. Hata yang menghubungkan antara pusat kota bitung dengan kecamatan air tembaga pas di depan pelabuhan pos enam (6) bitung, yang suda terlihat rusak parah, sehingga mengakibatkan seringnya terjadi kemacetan ketika kendaraan melintas di jalan tersebut. Sementara sasyarakat sering kali mengeluhkan soal jalan di sekitar rumah mereka yang rusak parah  namun seakan tidak ada uapaya perbaikan.

Kerusakan tersebut akan sangat terlihat jelas saat musim hujan, air dijalan tersebut seperti kolam dan ketika musim kemarau debu beterbangan kesana sini. Para sopir pun sering kali juga mengeluhkan kondisi jalan tersebut yang sudah lama rusak namun seakan akan terjadi pembiaran.

“Kapan pemerintah provinsi akan memperbaiki jalan ini?,” ujar salah satu sopir angkutan yang kerap kali melintas di jalan tersebut. Beberapa waktu lalu.

Kerusakan tersebut terutama jalan di depan pelabuhan persissnya depan pelabuhan feri dan disejumlah titik  dikota bitung yang bergelombang disebabkan oleh melintasnya truk-truk dengan beban berlebih.

Baca Juga :  Polisi Tembak Mati DPO Terahir Pembunuh Warga di Sumenep

Selain itu juga disebabkan, karena Jembatan timbang yang ada diduga tidak berfungsi secara optimal, sehingga dugaan pembiaran aparat terhadap pengguna jalan dibangun dengan kualitas muatan sumbu terberat 10 ton.

Sementara jalan lintas daerah Bitung-Manado umumnya hanya dengan muatan sumbu terberat maksimum. Daya angkut kendaraan mestinya mematuhi kualifikasi kekuatan jalan.

Sulitnya menerapkan ketentuan kelebihan muatan nol persen bagi para pengusaha muatan karena pembatasan muatan nol persen dianggap mengakibatkan biaya transportasi naik.

Sementara Ketua DPW LP-Tipikor Amir Pontoh,  berharap Dinas Perhubungan tidak pilih kasih dalam menindak armada truk yang sudah jelas melanggar aturan ketentuan muatan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan raya.

“Sebagian jalan negara di manado rusak akibat truk dengan muatan yang melebihi ketentuan. Seharusnya pihak dinas perhubungan menerapkan sistem denda bagi kendaraan yang melebihi daya muatan,” ujar Amir Pontoh. Beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Penerapan denda  yang mengacu pada Peraturan provinsi (pp) diduga tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

“Per kilogram bagi kendaraan kelebihan muatan di atas 15 persen dan denda Rp150 per kilogram, untuk kelebihan muatan kurang dari 15 persen,” ujarnya.

Tidak hanya itu kata Pontoh, ruas jalan lintas manado-bitung seringkali kali juga di keluhkan para sopir terkait retribusi di jalan atas jumlah berat yang diijinkan sebelum sampai di lokasi jembatan timbang.

Baca Juga :  Sertijab Camat Sambong, Lanjutkan Development Progam

“Seharusnya sudah ada tindak pencegahan bagi kendaraan yang melebihi muatan. Dan petugas kepolisian maupun dinas perhubungan lebih memperketat pengawasan dibidang angkutan barang. Lebih baik dua instansi itu memperketat pengawasan,” tegas Pontoh.

Dugaan lain menurut Amir Pontoh, ada sejumlah bengkel modifikasi yang mampu memperbesar dan meninggikan bak truk, belum lagi mereka bisa memodifikasi suspensi ban truk agar mampu mengangkut beban berat.

“Kerusakan jalan sebetulnya tetap ada solusinya bukan sekedar memperbaiki jalan, tetapi menghukum pemilik barang yang biasanya perusahaan besar,”terangnya.

Menurutnya, mereka biasanya mengirim barang secara borongan kepada pemilik truk. Kerusakan jalan yang ada di depan pintu masuk pelabuhan feri diduga adanya truk yang melebihi muatan karena minimnya pengawasan serta tingginya toleransi oknum petugas terhadap para sopir truk itu sendiri.

“Bayangkan kalau setiap harinya truk dengan muatan berlebih tapi tidak ada tindakan tegas dari para oknum petugas pelabuhan, sampai kapan pemerintah akan memperbaiki jalan yang setiap tahunya selalu mengalami kerusakan,” keluhnya.

Diakui Pontoh, sudah saatnya semua itu harus diakhiri pemberlakukan truk dengan muatan berlebih, namun tidak ada tindakan tegas dari para petugas dilapangan.

“Kerusakan jalan merupakan masalah besar yang sewaktu waktu bisa merengut nyawa bagi siapa saja yang melintasinya,” ucapnya.

Pontoh berharap, agar pengoperasian jembatan timbang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan lalu lintas jalan raya.