BeritaHukumKriminal

TRCPPA Terima Aduan Dugaan TPKS, Soroti Penanganan Kasus oleh Polres Jakarta Utara

×

TRCPPA Terima Aduan Dugaan TPKS, Soroti Penanganan Kasus oleh Polres Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20251228 074522

JAKARTA, Minggu (28/12) suaraindonesia-news.comKetua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menerima aduan dari korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengarah pada seorang terduga berinisial ANDY JAYA. Kasus tersebut saat ini tengah menjadi perhatian publik terkait proses penanganan hukum yang dinilai belum optimal.

Berdasarkan penelusuran informasi terbuka melalui mesin pencari Google, nama ANDY JAYA tercatat sebagai profesional manajer IT di salah satu PT, sebuah perusahaan ritel berskala besar yang berkantor di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Informasi tersebut diperoleh dari data yang tersedia untuk umum dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak perusahaan terkait.

Menurut Jeny Claudya Lumowa, terduga ANDY JAYA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana tertuang dalam Surat Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/117/XI/1.24.2025 RES tertanggal 4 November 2025 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Utara. Namun demikian, hingga kini foto resmi DPO yang seharusnya diumumkan kepada publik belum diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jeny juga menyoroti kondisi di mana, setelah terduga keluar dari tempat kerjanya, sekitar satu bulan kemudian istri terduga diketahui bekerja di perusahaan yang sama dan menduduki jabatan manajerial. Menanggapi hal tersebut, ia mempertanyakan kemungkinan adanya aspek hukum lain yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Aneh ya, suami berstatus DPO, sementara istri beraktivitas seperti biasa. Apakah ini ada pasal ikut serta? Ini patut didalami,” ujar Jeny Claudya Lumowa.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), telah dilakukan pencekalan terhadap terduga. Oleh karena itu, menurutnya, surat atau bukti pencekalan tersebut seharusnya dapat diakses secara terbuka sesuai prinsip transparansi hukum.

Ketua TRCPPA juga mempertanyakan respons Polres Jakarta Utara yang dinilai belum maksimal, mengingat status DPO telah ditetapkan sejak November 2025. Ia menilai langkah penindakan lanjutan serta publikasi informasi DPO kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.

Bahkan, TRCPPA menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum di internal kepolisian, yang dinilai dapat memengaruhi lambannya proses hukum. Dugaan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik dan dorongan agar dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh.

Jeny Claudya Lumowa menegaskan bahwa TRCPPA Indonesia akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan TPKS tersebut. Ia juga mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Utara, untuk memberikan klarifikasi resmi dan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan demi menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Tinggalkan Balasan