JAKARTA, Senin (19/01) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA) Nasional akan memberikan penghargaan kepada Polres Kutai Barat atas kinerja dan komitmennya dalam penanganan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama periode 2024–2026. Penghargaan tersebut diberikan di bawah kepemimpinan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., selaku Kapolres Kutai Barat.
Penghargaan rencananya akan diserahkan langsung oleh Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, pada Selasa (20/01/2026) usai apel pagi di halaman Mapolres Kutai Barat. Selain Polres Kutai Barat Bidang PPA sebagai penerima penghargaan institusional, sejumlah pejabat dan personel juga akan menerima penghargaan individu, di antaranya Wakapolres Kutai Barat, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Kanit Idik IV PPA Sat Reskrim, serta tujuh anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Barat.
Ketua Nasional TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi Polres Kutai Barat dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban perempuan dan anak.
“Polres Kutai Barat telah menunjukkan komitmen yang tinggi dan kinerja yang luar biasa dalam menangani berbagai kasus perlindungan perempuan dan anak selama periode 2024 hingga 2026. Melalui sistem kerja yang terpadu dan dedikasi yang tinggi, mereka telah memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan keadilan dan keamanan bagi perempuan dan anak di wilayah Kutai Barat,” ujar Jeny Claudya Lumowa.
Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh TRCPPA Nasional. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Kutai Barat.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa upaya keras seluruh jajaran Polres Kutai Barat dalam melindungi perempuan dan anak selama periode 2024–2026 telah mendapat pengakuan secara nasional. Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional, cepat, dan berkeadilan bagi korban,” ungkapnya.
Selama periode 2024–2026, Polres Kutai Barat mencatat sejumlah penanganan kasus PPA, di antaranya perkara persetubuhan terhadap anak dalam lingkup keluarga dengan tersangka ayah, paman, dan kakek korban. Selain itu, Polres Kutai Barat juga menangani kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan oleh ibu kandung.
Pada 21 Oktober 2025, Polres Kutai Barat juga menangani kasus kenakalan remaja dan penyalahgunaan zat, dengan mengamankan delapan pelajar, termasuk empat pelajar perempuan, salah satunya siswa tingkat SMP. Dalam penanganan tersebut, pihak kepolisian segera menghubungi orang tua serta pihak sekolah untuk memberikan pengarahan dan pendampingan agar para pelajar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pada 3 Oktober 2025, Polres Kutai Barat turut membantu penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Timor Tengah Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Di luar penanganan kasus, Polres Kutai Barat juga aktif melakukan upaya pencegahan, di antaranya melalui sosialisasi layanan call center 110 pada Juli hingga Agustus 2025 di berbagai lokasi, seperti Alun-Alun Kutai Barat dan Pos Pol Tering. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan edukasi perlindungan anak dan kesetaraan gender hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pada 21 Oktober 2025, Kapolres Kutai Barat juga memimpin apel peluncuran program PAMAPTA (Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu), yang salah satu fokusnya adalah penguatan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk perempuan dan anak.
Wakapolres Kutai Barat yang turut menerima penghargaan menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus PPA tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen di lingkungan Polres Kutai Barat serta dukungan berbagai pihak terkait.
“Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kerja sama dengan TRCPPA dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan kami dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi institusi penegak hukum lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dalam bidang perlindungan perempuan dan anak, serta memperkuat kolaborasi dengan TRCPPA demi terwujudnya perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












