JAKARTA, Senin (02/03) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia mengusulkan standarisasi struktur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh kepolisian resor di Indonesia, dengan ketentuan minimal 15 penyidik khusus di setiap unit guna mempercepat respons penanganan perkara. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan pembangunan rumah aman di tiap Polres sebagai fasilitas perlindungan korban.
Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian di berbagai daerah. Ia menilai penanganan perkara saat ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan jumlah penyidik dan fasilitas perlindungan.
“Pengalaman menunjukkan bahwa unit PPA membutuhkan minimal 15 orang penyidik baru dapat memberikan respon cepat dan optimal terhadap setiap kasus. Di beberapa daerah, bahkan dengan beberapa penyidik yang bertugas, mereka harus menangani sekitar 50 kasus yang sedang dalam proses – mulai dari laporan baru hingga kasus yang memasuki tahap penyidikan mendalam,” ujarnya.
Menurutnya, di wilayah yang memiliki jumlah penyidik kurang dari standar tersebut, petugas harus membagi waktu untuk menangani banyak perkara sekaligus sehingga sulit fokus dan respons terhadap laporan baru menjadi lambat. Kondisi lain yang menjadi sorotan adalah keterbatasan rumah aman, yang membuat korban harus dirujuk ke daerah lain untuk mendapatkan perlindungan sementara.
TRC PPA Indonesia mengajukan beberapa rekomendasi agar penanganan perkara dapat berjalan optimal, antara lain:
- Standarisasi struktur dan personel PPA
Setiap Polres diusulkan memiliki unit PPA dengan minimal 15 penyidik tersertifikasi nasional tanpa membedakan jumlah kasus di wilayah tersebut, karena potensi lonjakan perkara bisa terjadi kapan saja. - Pembangunan rumah aman di setiap Polres
Fasilitas ini diharapkan menyediakan tempat tinggal sementara, perlindungan fisik, serta pendampingan psikososial bagi korban perempuan dan anak, lengkap dengan kamar aman, ruang konseling, area bermain anak, serta akses tenaga medis dan psikolog. - Evaluasi daerah dengan angka kasus sangat sedikit
Evaluasi dilakukan melalui audit berkala terhadap sistem pelaporan, program sosialisasi, dan komunikasi dengan masyarakat. Di daerah dengan jumlah perkara rendah, penyidik dapat difokuskan pada program pencegahan, sementara rumah aman dimanfaatkan sebagai pusat edukasi dan pendampingan.
“Kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dan segera diimplementasikan, sehingga tidak hanya anak-anak dan perempuan di seluruh daerah yang bisa terlindungi dengan baik melalui respon cepat yang diberikan, tetapi juga penyidik PPA dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal,” tutup Jeny.
TRC PPA Indonesia juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau melaporkan kasus perlindungan perempuan dan anak melalui hotline 0811-9600-1742 atau email trcppa1@gmail.com.












