TRC PPA Tegaskan Status sebagai Yayasan Berbadan Hukum, Bukan LSM - Suara Indonesia
BeritaNews

TRC PPA Tegaskan Status sebagai Yayasan Berbadan Hukum, Bukan LSM

Avatar of admin
×

TRC PPA Tegaskan Status sebagai Yayasan Berbadan Hukum, Bukan LSM

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 174441
Foto: Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa (Tengah).

JAKARTA, Jumat (6/2) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) memberikan klarifikasi terkait bentuk hukum organisasinya menyusul berbagai pertanyaan dari masyarakat. TRC PPA menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan yayasan mandiri berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam keterangan resminya, TRC PPA menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, yayasan merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

TRC PPA didirikan pada tahun 2005 oleh sejumlah tokoh yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Di antara para inisiator pendirian organisasi ini adalah Jeny Claudya Lumowa, yang dikenal dengan sapaan Bunda Naumi, bersama Opung Arist. Pada awal berdirinya, organisasi ini bernama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA). Nama tersebut kemudian berubah menjadi TRC PPA pada tahun 2012 berdasarkan keputusan rapat dewan pendiri yang disetujui oleh dewan pembina, tanpa mengubah fokus perjuangan organisasi.

Ketua Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas organisasi dijalankan secara mandiri dengan sumber pendanaan yang berasal dari iuran anggota dan bantuan donatur, bukan dari anggaran negara.

“Kami berfokus pada penanganan kasus-kasus perempuan dan anak. Namun kami juga menyadari bahwa persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama. Semakin banyak pihak yang peduli dan berpartisipasi, maka perlindungan terhadap perempuan dan anak akan semakin baik,” ujar Jeny.

Saat ini, TRC PPA memiliki kantor pusat di Jakarta serta kantor cabang di Surabaya, yang beralamat di Jalan Raya Tenggilis No. 127, Kelurahan Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Selain itu, TRC PPA telah membentuk jaringan kerja dan unit kerja di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Riau, dan Maluku Utara.

Di Kalimantan Timur, TRC PPA tercatat aktif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta turut menyuarakan kebijakan yang dinilai mendukung perlindungan korban.

Selain bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, TRC PPA juga memperluas cakupan layanannya pada perlindungan pekerja migran, khususnya perempuan, serta menjalankan program rehabilitasi kecanduan narkoba. Dalam perlindungan pekerja migran, TRC PPA bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), termasuk dalam penyediaan pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi sebelum, selama, dan setelah masa penempatan kerja.

TRC PPA juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan pekerja migran, terutama dalam aspek pengasuhan anak. Sementara itu, untuk program rehabilitasi narkoba, organisasi ini menerapkan pendekatan komprehensif yang meliputi detoksifikasi medis, konseling psikologis individu dan kelompok, pembinaan karakter, serta program reintegrasi sosial.

Selain itu, TRC PPA mengelola panti asuhan yang berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Panti asuhan tersebut menyediakan tempat tinggal yang aman, akses pendidikan, dukungan emosional dan psikologis, serta pembinaan karakter.

Sejumlah program utama yang dijalankan TRC PPA meliputi penanganan kasus secara cepat dan humanis, pembentukan relawan dan unit kerja berbasis masyarakat seperti Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) dan Relawan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA), advokasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, pemberian penghargaan kepada institusi atau individu berprestasi, pelayanan panti asuhan, perlindungan pekerja migran, serta rehabilitasi kecanduan narkoba.

Dalam pelaksanaan program-program tersebut, TRC PPA menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BP2MI, serta institusi kesehatan dan penegak hukum lainnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan atau informasi lebih lanjut, TRC PPA menyediakan hotline layanan di nomor 0821-4373-1282 dan 0821-3223-2612.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus untuk memberikan pemahaman yang akurat mengenai status hukum dan ruang lingkup kerja TRC PPA.

Tinggalkan Balasan