TRC PPA Soroti Peran Polri dalam Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat, Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak - Suara Indonesia
BeritaNews

TRC PPA Soroti Peran Polri dalam Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat, Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak

Avatar of admin
×

TRC PPA Soroti Peran Polri dalam Pengamanan Aksi Penyampaian Pendapat, Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260305 213612
Foto: Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

WONOSOBO, Kamis (05/03) suaraindonesia-news.com – Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengelola kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinilai sangat penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, dalam pernyataannya saat menjalankan kegiatan bersama Polres Wonosobo.

Menurutnya, dalam setiap kegiatan ekspresi pendapat masyarakat, aparat kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Polri memiliki peran sangat penting dalam mengelola kegiatan ekspresi pendapat masyarakat. Tugas utama mereka adalah menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menjadi penjaga hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Jeny Claudya Lumowa.

Ia menjelaskan bahwa secara umum peran Polri meliputi membantu agar kegiatan penyampaian pendapat berjalan lancar dan damai sehingga tidak menimbulkan kerusuhan yang membahayakan keselamatan. Selain itu, Polri juga bertugas memastikan setiap orang dapat menyampaikan pendapat sesuai aturan hukum tanpa hambatan atau gangguan.

Menurutnya, selain melakukan pengawasan, Polri juga perlu bekerja sama dengan penyelenggara kegiatan untuk menyusun sistem pengamanan yang baik serta memberikan edukasi kepada peserta mengenai tata cara menyampaikan pendapat secara benar dan sesuai ketentuan.

Dalam pernyataannya, Jeny menyampaikan pandangan tersebut mewakili jaringan TRC PPA di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya TRC PPA DKI Jakarta, TRC PPA Gorontalo, TRC PPA Jawa Timur, TRC PPA Sulawesi Tenggara, TRC PPA Maluku Utara, TRC PPA Maluku, TRC PPA Papua, TRC PPA Riau, TRC PPA Kepulauan Riau, TRC PPA Lampung, TRC PPA Jawa Tengah, dan TRC PPA Jambi.

Berdasarkan pengalaman TRC PPA di berbagai daerah, ia menegaskan pentingnya perhatian khusus dari Polri terhadap perlindungan perempuan dan anak dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain menjaga keselamatan dengan menyediakan area khusus yang aman bagi perempuan dan anak, menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau pelecehan, serta menyiapkan petugas yang memiliki kompetensi dalam menangani kasus terkait perempuan dan anak.

Selain itu, fasilitas pendukung juga dinilai perlu disiapkan secara memadai, seperti ketersediaan toilet yang aman dan bersih, tempat istirahat yang nyaman, serta akses yang ramah bagi perempuan hamil, ibu menyusui, dan anak-anak dengan kebutuhan khusus.

TRC PPA juga mendorong upaya pencegahan sejak awal melalui edukasi kepada penyelenggara dan peserta kegiatan mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penyusunan protokol khusus untuk menangani situasi darurat.

Kerja sama dengan lembaga perlindungan masyarakat juga dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan. Dalam hal ini, TRC PPA mencontohkan kolaborasi yang telah dilakukan bersama Polres Wonosobo dalam berbagai kegiatan.

“Kami berharap Polri dapat terus meningkatkan kemampuan petugas dalam menangani isu perlindungan perempuan dan anak di tengah kegiatan ekspresi pendapat. Kerja sama yang baik antara Polri dan lembaga perlindungan sangat dibutuhkan agar seluruh masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menyampaikan pendapat,” kata Jeny.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan tugas Polri yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi kelompok masyarakat yang lebih rentan.

Pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan tugas dan fungsi kepolisian terkait perlindungan perempuan dan anak dalam pengelolaan kegiatan ekspresi pendapat publik.

Tinggalkan Balasan