TRC PPA Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Hak Asuh Anak yang Dihadapi Mirna Novita - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumNasional

TRC PPA Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Hak Asuh Anak yang Dihadapi Mirna Novita

×

TRC PPA Soroti Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Hak Asuh Anak yang Dihadapi Mirna Novita

Sebarkan artikel ini
IMG 20251025 142445
Foto: Ketua Koordinator Nasional TRC PPA, Jeny Claudya Lumowa.

JAKARTA, Sabtu (25/10) suaraindonesia-news.com – Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, menyoroti adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus hak asuh anak dan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Mirna Novita.

Menurut Bunda Naomi, pihaknya menerima laporan dari Mirna terkait sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan agama. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Kami melihat ada hal-hal yang perlu dikaji ulang dalam penanganan kasus ini. Terutama menyangkut hak seorang ibu untuk bertemu dengan anaknya, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Bunda Naomi di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya, nama Mustiko Saleh, mantan Wakil Direktur Utama Pertamina periode 2004–2005, menjadi perhatian publik karena pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan kimia asal Inggris, Innospec Ltd.. KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pekerjaan Batu Gajah Kuala Rubek

Meski demikian, hingga kini tidak ada bukti hukum atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang mengaitkan kasus tersebut dengan perkara keluarga atau dugaan pelanggaran etik di lembaga peradilan maupun kepolisian.

Bunda Naomi menegaskan bahwa TRC PPA tidak berwenang menilai substansi hukum perkara pidana maupun perdata yang sedang berjalan. Namun, lembaganya akan terus mengawal agar hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi, termasuk hak seorang ibu untuk mendapatkan akses bertemu anak pasca perceraian.

“Kami berharap aparat hukum bekerja secara objektif dan profesional, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Setiap bentuk laporan, termasuk dugaan KDRT, harus ditangani dengan transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Dalam perkara yang dilaporkan Mirna, keputusan pengadilan disebutkan memberikan izin bagi ibu untuk bertemu anaknya, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah pihak tergugat. Menurut Bunda Naomi, kebijakan semacam itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan tekanan psikologis bagi pihak ibu maupun anak.

“Hak asuh dan hak bertemu anak seharusnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Jangan sampai keputusan hukum justru menambah penderitaan psikologis,” tutupnya.

TRC PPA berkomitmen akan terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada Mirna Novita serta memantau jalannya proses hukum yang tengah berlangsung.