TRC PPA Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial Terkait Perkara Hak Asuh Anak - Suara Indonesia
Berita UtamaHukumNasionalNews

TRC PPA Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial Terkait Perkara Hak Asuh Anak

Avatar of admin
×

TRC PPA Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim ke Komisi Yudisial Terkait Perkara Hak Asuh Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20260116 101747
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia.

JAKARTA, Rabu (4/2) suaraindonesia-news.com — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mendampingi seorang ibu bernama Mirna dalam melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan proses persidangan perkara hak asuh anak Nomor 1671/Pdt.G/2025/PA.js yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan bahwa laporan yang teregister dengan Nomor 1306/XII/2025/P itu memuat sejumlah dugaan kejanggalan dalam jalannya persidangan. Dugaan tersebut antara lain menyangkut penerapan hukum acara persidangan serta adanya perlakuan hukum yang dinilai tidak seimbang terhadap Mirna sebagai pihak perempuan dalam perkara hak asuh anak.

Menurut Jeny, kondisi tersebut berpotensi merugikan kepentingan perempuan dan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum secara adil dan setara.

Selain itu, TRC PPA juga menyoroti adanya pernyataan dari pihak tertentu dalam persidangan yang mengklaim memiliki kedekatan atau hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Klaim tersebut, menurut pendamping hukum Mirna, menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan imparsialitas proses peradilan yang sedang berjalan.

Dalam perkara antara Mirna dan mantan suaminya, Muhamad Teguh Prabowo, Mirna menyatakan terkejut atas pernyataan kuasa hukum Teguh Prabowo, Tegar Firmansyah, S.H., M.H., yang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan Mirna sebagai murtad.

Namun, Mirna bersama pendamping hukumnya menegaskan bahwa isu tersebut sebelumnya muncul dalam proses perkara perceraian dengan Nomor 841/Pdt.G/2023/PA.Js. Menurut mereka, tuduhan tersebut berdampak signifikan terhadap posisi Mirna dalam memperjuangkan hak asuh atas anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Mirna menyatakan bahwa stigma tersebut menjadi salah satu faktor yang berujung pada hilangnya hak asuh atas kedua anaknya, serta terputusnya akses komunikasi dengan anak-anaknya selama hampir tiga tahun.

“Dampaknya bukan hanya secara hukum, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis klien kami dan anak-anak,” ujar perwakilan TRC PPA.

Jeny menilai bahwa isu sensitif yang berkaitan dengan agama semestinya ditangani secara cermat dan proporsional, serta tidak digunakan untuk mendiskreditkan salah satu pihak dalam perkara keluarga.

Melalui laporan tersebut, TRC PPA dan Mirna berharap Komisi Yudisial dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, serta penegakan prinsip keadilan yang bebas dari diskriminasi dan intervensi pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan maupun Komisi Yudisial terkait laporan yang diajukan tersebut.

Tinggalkan Balasan