JAKARTA, Jumat (24/10) suaraindonesia-news.com – Ketua Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh hubungan asmara antara orang dewasa dan anak di bawah umur. Menurutnya, hubungan semacam itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak serius bagi tumbuh kembang anak.
“Pacaran dengan anak di bawah umur bisa menjadi masalah hukum apabila dalam hubungan tersebut terdapat unsur pelanggaran, seperti perbuatan cabul atau persetubuhan. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Bunda Naomi, Kamis (23/10/2025).
Dalam Pasal 76D UU Perlindungan Anak disebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Sementara itu, Pasal 76E menyatakan, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Menurut Bunda Naomi, pengertian perbuatan cabul dalam hukum tidak hanya terbatas pada hubungan badan (persetubuhan), tetapi juga mencakup semua tindakan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan.
“Yang dimaksud cabul bisa berupa ciuman, meraba organ intim, mempertontonkan kemaluan di hadapan anak, atau tindakan lain yang dinilai keji oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaku yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman hukuman tersebut akan diperberat sepertiga apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Lebih lanjut, Pasal 82 UU Perlindungan Anak juga mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dapat dikenai sanksi pidana yang sama.
Bunda Naomi menegaskan bahwa hubungan asmara antara anak dan orang dewasa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak kesehatan mental dan emosional anak.
“Anak-anak belum memiliki kematangan emosional dan pemahaman yang cukup untuk membangun hubungan sehat. Itulah sebabnya pacaran dengan anak di bawah umur sangat berbahaya, baik secara hukum maupun psikologis,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai batasan usia dan dampak negatif hubungan yang tidak sehat.
“Sebagai orang dewasa, kita wajib menanamkan pendidikan tentang batasan usia dan menjaga anak-anak agar tumbuh di lingkungan yang aman. Bersama-sama, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan peduli terhadap perlindungan anak,” pungkasnya.













