BERAU, Minggu (7/12) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan keprihatinan atas informasi rencana pengosongan tempat tinggal anak-anak Panti Asuhan “Rumah Anak Indonesia” di Jalan Gunung Panjang, RT 04, Kabupaten Berau. Menurutnya, situasi tersebut perlu mendapatkan perhatian serius mengingat adanya anak-anak yang bergantung pada fasilitas panti sebagai tempat tinggal dan perlindungan.
Jeny menilai bahwa pengosongan yang dilakukan tanpa solusi alternatif bagi anak-anak asuh berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pancasila serta Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989. Ia menyebutkan bahwa hak dasar anak atas tempat tinggal yang layak wajib dijamin oleh negara dan pemangku kebijakan.
“Kami menyampaikan tekanan hati dan kecemasan sebagai pendamping panti asuhan atas rencana pengosongan tersebut. Perlindungan anak merupakan amanat Pancasila dan Konvensi Hak Anak, termasuk hak atas pengasuhan dan tempat tinggal yang aman,” ujar Jeny.
Dalam penjelasannya, Jeny memaparkan riwayat penempatan anak-anak di panti tersebut:
- Tahun 2014, pengasuhan dimulai dengan menampung 12 anak yatim, yatim piatu, dan dhuafa di rumah kontrakan sederhana di Jalan Kilo 2 Sambaliung dengan fasilitas terbatas.
- Pada 2015, pengurus panti bertemu dengan seorang dermawan, Fitrial Noor, yang menawarkan bangunan di Jalan Gunung Panjang karena menilai lokasi sebelumnya kurang layak.
- Setelah melalui musyawarah, panti resmi menempati bangunan tersebut pada 9 September 2016.
- Selama hampir sembilan tahun, kebutuhan harian dan pendidikan anak-anak dapat terpenuhi meski tanpa dukungan donatur tetap maupun bantuan pemerintah.
- Baru-baru ini, muncul informasi bahwa lahan dan bangunan tersebut telah diagunkan ke bank, dan pengurus diberi waktu satu bulan untuk mengosongkan lokasi, sementara panti belum memiliki tempat tinggal alternatif.
Jeny menyampaikan bahwa langkah perlindungan terhadap anak panti harus berlandaskan regulasi, antara lain:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 13 Ayat (1) mengenai perlindungan dari penelantaran, dan Pasal 76C terkait larangan tindakan yang merugikan kesejahteraan anak.
- Konvensi Hak Anak PBB 1989, Pasal 3 yang menegaskan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama dalam setiap keputusan, serta Pasal 9 mengenai hak anak untuk tetap berada dalam pengasuhan yang aman.
Jeny menyampaikan bahwa TRC PPA Indonesia akan melakukan sejumlah upaya untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak panti, di antaranya:
- Melaporkan situasi tersebut kepada Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk permohonan intervensi dan dukungan perlindungan anak.
- Mendorong pihak swasta, termasuk badan usaha dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau, agar dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menyediakan alternatif tempat tinggal.
“Kami berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat, dapat memberikan dukungan agar anak-anak memperoleh solusi hunian yang layak dan tetap berada dalam pengasuhan yang aman,” tutupnya.













