TRC PPA Indonesia Dorong Kapolri Instruksikan Penetapan Kasat PPA dan PPO di Seluruh Polres - Suara Indonesia
BeritaNewsPemerintahan

TRC PPA Indonesia Dorong Kapolri Instruksikan Penetapan Kasat PPA dan PPO di Seluruh Polres

Avatar of admin
×

TRC PPA Indonesia Dorong Kapolri Instruksikan Penetapan Kasat PPA dan PPO di Seluruh Polres

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 125709
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

JAKARTA, Minggu (8/2) suaraindonesia-news.com Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia mendorong Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian resor (Polres) yang belum memiliki Kepala Satuan Reserse Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (Kasat PPA) serta Petugas Penanganan Perkara (PPO), agar mempersiapkan penetapan jabatan tersebut secara menyeluruh.

Dorongan tersebut disampaikan mengingat masih terbatasnya jumlah Polres yang memiliki struktur khusus PPA, yang saat ini baru tercatat di 22 Polres. Padahal, menurut TRC PPA Indonesia, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia dan tidak mengenal batas geografis.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.500 pulau dan luas wilayah daratan sekitar 1.904.569 kilometer persegi, atau sekitar 5.193.250 kilometer persegi jika termasuk wilayah perairan, menghadapi tantangan serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat hingga Oktober 2025 terdapat 25.180 kasus kekerasan dengan jumlah korban mencapai 26.861 orang, yang mayoritas terjadi di lingkungan rumah tangga.

Sementara itu, pada periode Januari hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 13.845 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan. Bahkan, berdasarkan survei tahun 2024, tercatat satu dari empat perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan, serta satu dari dua anak Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia menyampaikan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak, kuatnya budaya patriarki di sejumlah daerah, keterbatasan akses pendidikan dan informasi terkait pencegahan kekerasan, serta kondisi ekonomi yang sulit yang meningkatkan risiko eksploitasi.

Faktor lain yang turut berkontribusi adalah rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pelaporan kasus, rasa takut terhadap stigma maupun ancaman dari pelaku, serta maraknya konten negatif dan eksploitatif di ruang digital yang dapat memengaruhi perilaku dan menjadi sarana terjadinya kekerasan.

Selain itu, perempuan dan anak sebagai kelompok rentan lebih sering menjadi korban karena keterbatasan kapasitas fisik untuk melawan pelaku, posisi sosial dan ekonomi yang lebih lemah, minimnya pengetahuan tentang hak-hak diri, serta struktur sosial yang kerap menempatkan mereka dalam posisi ketergantungan. Budaya yang menyalahkan korban juga dinilai menjadi faktor penghambat pelaporan dan perlindungan hukum.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mengenal wilayah, dan tingkat kasus di seluruh Polres tergolong tinggi secara total. Oleh karena itu, diperlukan peran yang jelas dan terstruktur dari Kasat PPA dan PPO di setiap Polres untuk memastikan penanganan kasus yang cepat, tepat, dan komprehensif, sekaligus mempersiapkan anggota unit PPA agar siap menjalankan tugasnya secara optimal,” ujar Ketua Nasional TRC PPA Indonesia.

TRC PPA Indonesia berharap, melalui instruksi Kapolri, penetapan Kasat PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh Polres sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan